Berita Surabaya
Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M
Gara-gara turuti gaya hidup, emak-emak 3 anak di Surabaya kuras tabungan ratusan nasabah total nyaris Rp 1 M, nangis sesenggukan di pengadilan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Hakim Ketua Arwana sedikit memberikan wejangan kepada terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan, apalagi sampai nekat melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain dan keluarga.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan beberapa pekan lalu, menurutnya, gaya hidup yang terbilang jet set, ditengarai menjadi penyebab terdakwa MG nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut untuk mengeruk keuntungan sendiri.
“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.
Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita. Hakim Ketua Arwana pun berupaya memberikan jalan keluar yang dapat diupayakan oleh pihak terdakwa MG agar menjadi salah satu pertimbangan meringankan dari majelis hakim saat tiba sidang putusan vonis yang akan berlangsung pada Januari 2024 mendatang.
Yakni, Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.
Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.
Sehingga, menurut Hakim Ketua Arwana, tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja.
“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.
Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.
Air mata dan tangis sesenggukan terdakwa MG pun akhirnya pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.
Berkali-kali dengan nada bicara yang lugas seraya menahan sesenggukan tangis dan ‘keriwehan’ menyeka air mata menggunakan tisu, terdakwa MG mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Karena sejauh berlangsungnya proses penyelidikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).
Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG bisa mengembalikan uang sebagai salah satu tanggung jawab moril atas kejahatan yang pernah dilakukan, Ari Wibowo juga menjelaskan, usulan dari majalis hakim tersebut hanya sebatas usulan yang jika dilaksanakan oleh terdakwa MG, hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut setibanya nanti di ujung agenda sidang vonis mendatang.
Artinya, andaipun pihak terdakwa MG berhasil melaksanakan apa yang diusulkan oleh majelis hakim tersebut, berdasarkan Pasal 4, menurut Ari Wibowo, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan tindak pidana seseorang.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.
Surabaya
Kecamatan Gubeng
pencurian uang nasabah bank
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.