Berita Malang
2 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera di Malang Diciduk Polisi, Dibayar Rp20 Ribu untuk Sekali Beraksi
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal jaringan Sumatera. Dari penggagalan tersebut, polisi menangkap 2 tersa
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal jaringan Sumatera. Dari penggagalan tersebut, polisi menangkap 2 tersangka.
Kedua orang yang ditangkap,yakni HA alias Anwar (24), warga Jalan Muharto Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Diketahui, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
"Untuk tersangka HA, ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Saat kami geledah di kamar rumahnya, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).
Dari pengakuan HA, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir dan disuruh untuk meranjau narkoba. Setiap kali meranjau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.
AKBP Apip Ginanjar juga menerangkan, untuk tersangka berinisial FC, ditangkap pada Senin (18/12/2023) petang saat meranjau narkoba di pinggir Jalan Ir Soekarno Kota Batu.
Baca juga: Digaji Rp 200 Juta, Pasutri Asal Sumatera Diamankan Polisi di Surabaya, Jadi Kurir Sabu 144 Kg
Baca juga: Cara Kurir Narkoba Kelabui Polisi di Malang, Sembunyikan Sabu di Tempat yang Tak Terduga
"Setelah tersangka FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram," terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.
"Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas ungkap tersebut. Anggota kami telah melakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera," tandasnya.
Baca juga: Ketimbang Nganggur, Pemuda Lulusan Kampus Negeri di Malang Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
AKBP Apip Ginanjar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polresta Malang Kota
Kompol Eka Wira Dharma
kurir narkoba
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.