Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Khofifah-Emil Menjabat sampai Februari 2024, PDIP Ingatkan Gubernur-Wagub Harus Netral dalam Pemilu

Khofifah-Emil akan menjabat sampai Februari 2024 mendatang, PDIP ingatkan Gubernur-Wagub Jatim harus netral dalam Pemilu 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Tasyakuran 4 Tahun kepemimpinan Khofifah-Emil, Gubernur Khofifah tiga kali ucapkan terima kasih penuh haru. 

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatan maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024.

Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024." 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved