Pemilu 2024
Caleg Nasdem Lumajang Lapor Bawaslu, Tak Terima Banner Kampanye Dirusak, Ada Barang Bukti Sajam
Caleg Nasdem Lumajang Lapor Bawaslu, Tak Terima Banner Kampanye Dirusak, Ada Barang Bukti Sajam
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - M Rofik Santosa, seorang calon legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan II Lumajang tak terima alat peraganya kampanye miliknya rusak.
Rofik menduga kuat jika banner yang menampilkan wajahnya sebagai caleg itu sengaja dirusak.
Melalui Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang, Rofik melaporkan peristiwa yang alami kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang, Selasa (2/1/2024).
"Ada 2 banner besar dan 1 banner kecil yang dirusak. Temuan kerusakan banner itu semuanya saya temukan dan yang ketahuan di wilayah Kecamatan Yosowilangun," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.
Usai datangi Bawaslu, Rofik bersama tim hukumnya mendatangi Polres Lumajang untuk mendatangi Polres Lumajang.
Baca juga: Kades di Trenggalek Bantah Mobilisasi Suara ke Caleg, Sebut Obrolan dengan Keponakan: Cari Penyakit
Di Polres Lumajang, Rofik menyampaikan jika pihaknya telah mengantongi bukti adanya alat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk merusak bannernya. Kata Rofik, timnya sudah memergoki aksi pengerusakan banner yang dilakukan oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu.
"Yang di polres, kami laporkan soal senjata tajamnya," katanya.
Menurut Rofik, pengerusakan bannner yang ia alami telah mendatangkan kerugian bagi dirinya. Rofik merasa nama baik dirinya tercoreng.
Sementara itu, Burhan Ansori Kuasa Hukum Rofik dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang menegaskan jika alat peraga kampanye milik klliennya dirusak dengan sengaja.
Burhan mengingatkan konsekuensi hukum perihal pengerusakan banner. Ia berharap pengawas pemilu dan juga kepolisian memproses dengan baik laporan yang ia sampaikan.
"Dilihat dari sobeknya saja gak mungkin itu sobek sendiri. Jadi dirusak dengan sengaja," sebutnya.
Di sisi lain, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Moh Farhan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari caleg pelapor mengenai dugaan pengerusakan alat peraga kampanye.
"Sudah kami terima kemudian kami proses ini. Kami masih mengkajinya (adanya pelanggaran)," jelas Farhan.
Sejak masa kampanye digelar beberapa waktu lalu, Farhan mengaku baru kali ini Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima laporan pelanggaran dari peserta pemilu.
"Iya sejauh ini baru satu yang melapor," ungkapnya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.