Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Caleg Nasdem Lumajang Lapor Bawaslu, Tak Terima Banner Kampanye Dirusak, Ada Barang Bukti Sajam

Caleg Nasdem Lumajang Lapor Bawaslu, Tak Terima Banner Kampanye Dirusak, Ada Barang Bukti Sajam

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang, melaporkan peristiwa dugaan pengerusakan alat peraga kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - M Rofik Santosa, seorang calon legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan II Lumajang tak terima alat peraganya kampanye miliknya rusak.

Rofik menduga kuat jika banner yang menampilkan wajahnya sebagai caleg itu sengaja dirusak. 

Melalui Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang, Rofik melaporkan peristiwa yang alami kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang, Selasa (2/1/2024).

"Ada 2 banner besar dan 1 banner kecil yang dirusak. Temuan kerusakan banner itu semuanya saya temukan dan yang ketahuan di wilayah Kecamatan Yosowilangun," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.

Usai datangi Bawaslu, Rofik bersama tim hukumnya mendatangi Polres Lumajang untuk mendatangi Polres Lumajang.

Baca juga: Kades di Trenggalek Bantah Mobilisasi Suara ke Caleg, Sebut Obrolan dengan Keponakan: Cari Penyakit

Di Polres Lumajang, Rofik menyampaikan jika pihaknya telah mengantongi bukti adanya alat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk merusak bannernya. Kata Rofik, timnya sudah memergoki aksi pengerusakan banner yang dilakukan oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu.

"Yang di polres, kami laporkan soal senjata tajamnya," katanya.

Menurut Rofik, pengerusakan bannner yang ia alami telah mendatangkan kerugian bagi dirinya. Rofik merasa nama baik dirinya tercoreng.

Sementara itu, Burhan Ansori Kuasa Hukum Rofik dari Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Lumajang menegaskan jika alat peraga kampanye milik klliennya dirusak dengan sengaja.

Burhan mengingatkan konsekuensi hukum perihal pengerusakan banner. Ia berharap pengawas pemilu dan juga kepolisian memproses dengan baik laporan yang ia sampaikan.

"Dilihat dari sobeknya saja gak mungkin itu sobek sendiri. Jadi dirusak dengan sengaja," sebutnya.

Di sisi lain, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang, Moh Farhan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari caleg pelapor mengenai dugaan pengerusakan alat peraga kampanye.

"Sudah kami terima kemudian kami proses ini. Kami masih mengkajinya (adanya pelanggaran)," jelas Farhan.

Sejak masa kampanye digelar beberapa waktu lalu, Farhan mengaku baru kali ini Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima laporan pelanggaran dari peserta pemilu.

"Iya sejauh ini baru satu yang melapor," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved