Pemilu 2024
Tim Kampanye Prabowo-Gibran Trenggalek Merasa Dirugikan, Sebut Bawaslu Tak Profesional
Tim Kampanye Prabowo-Gibran Trenggalek mengaku merasa dirugikan dan menyebut Bawaslu tak profesional. Ada apa?
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merasa dirugikan oleh sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek yang dinilai semena-mena dalam mencopot alat peraga kampanye (APK).
Menurut Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Trenggalek, Mugianto, Bawaslu Trenggalek terutama Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) bekerja secara tidak profesional dan melebihi wewenangnya.
Obeng, sapaan akrabnya, mendapatkan laporan adanya petugas Bawaslu yang ikut menertibkan APK, baik Pilpres maupun Pileg 2024.
Padahal seharusnya Bawaslu hanya mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan pencopotan APK yang melanggar.
"Menurut saya overlaping, jadi tidak mengerti tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Panwascam, tidak ada satu pasalpun yang menyatakan Bawaslu punya kewenangan untuk melepasi sendiri APK," kata Obeng saat ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (5/1/2024).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Trenggalek tersebut mencontohkan, APK Prabowo-Gibran di pertigaan Hotel Widowati, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Trenggalek, juga dicopoti, padahal menurutnya, APK tersebut tidak menyalahi aturan, baik dari sisi substansi maupun lokasi pemasangan.
Selain itu, baliho Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Dardak dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono juga dicopoti.
"Sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Trenggalek sebelum adanya pencopotan APK tersebut," terang Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek tersebut.
Baca juga: Masih Bandel, Ada 150 APK yang Melanggar, Bawaslu Ponorogo: Kami Bersihkan Segera
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Trenggalek telah mengundang Bawaslu Trenggalek bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek dengan agenda klarifikasi.
Hal ini dilakukan karena bukan hanya Obeng sendiri yang merasakan, tapi juga sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari lintas partai politik.
Sayangnya, pihak Bawaslu Trenggalek tidak memenuhi undangan dari DPRD Trenggalek tersebut.
Menurut Obeng, Bawaslu tidak mempunyai iktikad baik untuk menjaga Pemilu Trenggalek kondusif.
"Kami juga ingin klarifikasi banyaknya APK calon maupun partai politik peserta pemilu yang rusak di Kabupaten Trenggalek ini kan menunjukkan tidak kondusifnya kabupaten kita," ucap Obeng.
Menurut Obeng, banyak APK yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun hingga kini ia tidak melihat peran yang berarti dari Bawaslu.
"Saya sebagai Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Trenggalek merasa dirugikan. Seharusnya demi ketenteraman situasi dan nuansa politik di Kabupaten Trenggalek, harusnya Bawaslu hadir," pungkasnya.
TKD Prabowo-Gibran
Trenggalek
Bawaslu
alat peraga kampanye
Mugianto
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.