Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Trenggalek Merasa Dirugikan, Sebut Bawaslu Tak Profesional

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Trenggalek mengaku merasa dirugikan dan menyebut Bawaslu tak profesional. Ada apa?

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Trenggalek, Mugianto (menggunakan peci) menilai, Bawaslu Trenggalek melampaui wewenang dalam pencopotan APK, Jumat (5/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merasa dirugikan oleh sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek yang dinilai semena-mena dalam mencopot alat peraga kampanye (APK).

Menurut Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Trenggalek, Mugianto, Bawaslu Trenggalek terutama Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) bekerja secara tidak profesional dan melebihi wewenangnya.

Obeng, sapaan akrabnya, mendapatkan laporan adanya petugas Bawaslu yang ikut menertibkan APK, baik Pilpres maupun Pileg 2024.

Padahal seharusnya Bawaslu hanya mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan pencopotan APK yang melanggar.

"Menurut saya overlaping, jadi tidak mengerti tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Panwascam, tidak ada satu pasalpun yang menyatakan Bawaslu punya kewenangan untuk melepasi sendiri APK," kata Obeng saat ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (5/1/2024).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Trenggalek tersebut mencontohkan, APK Prabowo-Gibran di pertigaan Hotel Widowati, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Trenggalek, juga dicopoti, padahal menurutnya, APK tersebut tidak menyalahi aturan, baik dari sisi substansi maupun lokasi pemasangan.

Selain itu, baliho Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Dardak dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono juga dicopoti.

"Sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Trenggalek sebelum adanya pencopotan APK tersebut," terang Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek tersebut.

Baca juga: Masih Bandel, Ada 150 APK yang Melanggar, Bawaslu Ponorogo: Kami Bersihkan Segera

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Trenggalek telah mengundang Bawaslu Trenggalek bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek dengan agenda klarifikasi.

Hal ini dilakukan karena bukan hanya Obeng sendiri yang merasakan, tapi juga sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari lintas partai politik.

Sayangnya, pihak Bawaslu Trenggalek tidak memenuhi undangan dari DPRD Trenggalek tersebut.

Menurut Obeng, Bawaslu tidak mempunyai iktikad baik untuk menjaga Pemilu Trenggalek kondusif.

"Kami juga ingin klarifikasi banyaknya APK calon maupun partai politik peserta pemilu yang rusak di Kabupaten Trenggalek ini kan menunjukkan tidak kondusifnya kabupaten kita," ucap Obeng.

Menurut Obeng, banyak APK yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun hingga kini ia tidak melihat peran yang berarti dari Bawaslu.

"Saya sebagai Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Trenggalek merasa dirugikan. Seharusnya demi ketenteraman situasi dan nuansa politik di Kabupaten Trenggalek, harusnya Bawaslu hadir," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved