Berita Tulungagung
Aksi Nekat Pria Curi HP di Konter Tempat Kerja di Tulungagung Berujung Bui, Terkuak dari CCTV
SRP (26) seorang sales atau tenaga penjualan telepon genggam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - SRP (26) seorang sales atau tenaga penjualan telepon genggam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru.
Warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat ini ketahuan mencuri ponsel dari konter tempat kerja di Jalan KH Abdul Fatah Tulungagung.
Aksi pencurian ponsel ketahuan oleh pekerja lain hingga akhirnya HP seharga Rp 6.000.000 ditemukan ada pada SRP.
“Yang bersangkutan kami tangkap atas dasar laporan dari pihak korban. Statusnya telah kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Baca juga: Modal KTP Palsu Bawa Lari Mobil Rental, Komplotan Warga Kediri Diamankan Polres Tulungagung
Terungkapnya kasus ini bermula saat admin stok gudang konter ponsel ini memeriksa barang, Sabtu (30/12/2023).
Saat itu admin melapor ke pemilik konter bahwa sering ada ponsel yang hilang.
Pemilik konter kemudian memeriksa rekaman CCTV.
Hasilnya, dalam rekaman itu tergambar tersangka keluar sambil membawa satu kemasan HP pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat itu saksi yang juga pekerja di konter itu berusaha mencari keberadaan SRP yang kebetulan sedang bukan jadwal dia masuk kerja,” sambung Mujiatno.
Akhirnya dua pekerja konter menemukan SRP pada Sabtu (30/12/2023) pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Winong, Kecamatan Kedungwaru.
Saat itu saksi menggeledah SRP dan menemukan sebuah HP merek OPPO Reno 6 warga biru yang diambilnya dari konter.
Baca juga: Angin Kencang di Tulungagung Sebabkan Ratusan Rumah Rusak, Kecamatan Kalidawir Paling Terdampak
HP itu disimpan di saku celana, sementara dusbook ditemukan di jok sepeda motor yang dikendarai SRP.
“Setelah temuan itu, pemilik konter membuat laporan ke Polsek Kedungwaru. Ponsel OPPO Reno 6 itu juga disertakan sebagai barang bukti,” papar Mujiatno.
Setelah melakukan penyidikan, SRP pun ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat SRP dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, SRP terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.