Berita Surabaya
Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun
Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agenda sidang tuntutan Terdakwa MG (34) karyawati sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir semiliar rupiah, berlangsung di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (2/1/2024) siang.
Pantauan TribunJatim.com, jalannya sidang masih dilakukan secara online, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun wajah terdakwa tidak terhubung dengan layar besar monitor sidang seperti biasanya. Melainkan, melalui ponsel video call, yang terhubung dengan deretan JPU Kejari Surabaya di ruang sidang.
Pembacaan draft tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Surabaya Eko Saputro dan Akhirudin Vami.
Ditengah membacakan draft tuntutannya, JPU Kejari Surabaya Akhirudin Vami menuntut pihak majelis hakim yang diketuai oleh Halim Ketua Arwana untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7,6 tahun.
Baca juga: Sidang Tuntutan Emak Eks Karyawati Bank Kuras Tabungan 298 Nasabah Ditunda, JPU Ngaku Belum Siap
Kemudian, pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan. Termasuk, diminta membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp837 juta.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti masa penahanan selama empat tahun.
"Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Kemudian sanksi pidana denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Dan Diminta Pengembalian Rp837 juta subsider 4 tahun," ujarnya saat membacakan draft tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, sejauh berlangsungnya proses penyeledikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (1/1/2024).
Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya.
Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut.
emak-emak
Sidang tuntutan
Pengadilan Tipikor Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
nasabah
penggelapan uang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.