Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Terdakwa MG menjalani sidang online dengan layar ponsel yang terpampang di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agenda sidang tuntutan Terdakwa MG (34) karyawati sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir semiliar rupiah, berlangsung di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (2/1/2024) siang. 

Pantauan TribunJatim.com, jalannya sidang masih dilakukan secara online, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. 

Namun wajah terdakwa tidak terhubung dengan layar besar monitor sidang seperti biasanya. Melainkan, melalui ponsel video call, yang terhubung dengan deretan JPU Kejari Surabaya di ruang sidang. 

Pembacaan draft tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Surabaya Eko Saputro dan Akhirudin Vami. 

Ditengah membacakan draft tuntutannya, JPU Kejari Surabaya Akhirudin Vami menuntut pihak majelis hakim yang diketuai oleh Halim Ketua Arwana untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7,6 tahun. 

Baca juga: Sidang Tuntutan Emak Eks Karyawati Bank Kuras Tabungan 298 Nasabah Ditunda, JPU Ngaku Belum Siap

Kemudian, pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan. Termasuk, diminta membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp837 juta. 

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti masa penahanan selama empat tahun. 

"Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Kemudian sanksi pidana denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Dan Diminta Pengembalian Rp837 juta subsider 4 tahun," ujarnya saat membacakan draft tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (9/1/2024). 

Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, sejauh berlangsungnya proses penyeledikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (1/1/2024). 

Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya. 

Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved