Berita Surabaya
Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun
Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agenda sidang tuntutan Terdakwa MG (34) karyawati sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir semiliar rupiah, berlangsung di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (2/1/2024) siang.
Pantauan TribunJatim.com, jalannya sidang masih dilakukan secara online, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun wajah terdakwa tidak terhubung dengan layar besar monitor sidang seperti biasanya. Melainkan, melalui ponsel video call, yang terhubung dengan deretan JPU Kejari Surabaya di ruang sidang.
Pembacaan draft tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Surabaya Eko Saputro dan Akhirudin Vami.
Ditengah membacakan draft tuntutannya, JPU Kejari Surabaya Akhirudin Vami menuntut pihak majelis hakim yang diketuai oleh Halim Ketua Arwana untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7,6 tahun.
Baca juga: Sidang Tuntutan Emak Eks Karyawati Bank Kuras Tabungan 298 Nasabah Ditunda, JPU Ngaku Belum Siap
Kemudian, pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan. Termasuk, diminta membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp837 juta.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti masa penahanan selama empat tahun.
"Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Kemudian sanksi pidana denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Dan Diminta Pengembalian Rp837 juta subsider 4 tahun," ujarnya saat membacakan draft tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, sejauh berlangsungnya proses penyeledikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (1/1/2024).
Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya.
Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut.
Tapi, ungkap Ari Wibowo, ada juga laporan yang disampaikan oleh para nasabah kepada si Terdakwa MG, karena selama ini bertugas sebagai pelayanan nasabah.
"Perbuatan terdakwa itu baru diketahui ketika ada protes dari nasabah. Mereka memegang buku tabungan berisi senilai apa yang diketahui tapi pada saat nasabah ingin mengambil uangnya diktehaui bahwa terenyata uang sudah berkurang," jelasnya.
Kemudian, mengenai modus Terdakwa MG menguras tabungan para nasabah. Ari menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat Terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.
Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.
Dan selama ini, Terdakwa MG bertugas sebagai user maker. Kemudian saat melaksanakan perbuatan lancungnya itu, ia membutuhkan user checker milik teman kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.
Kode password yang dipakai oleh oleh teman-teman sesama karyawan Terdakwa MG untuk mengakses akun user tersebut dalam bidang pekerjaan ini, selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.
Sehingga, lanjut Ari Wibowo, Terdakwa MG mudah saja menalar, mengira-ngira atau mencoba-coba susunan kode password untuk mengakses perangkat lunak yang berisi data penting catatan keuangan para nasabah.
“MG menggunakan kelemahan tersebut untuk keuntungan dia sendiri, dengan mengubah database nasabah itu, sehingga database harus ada persetujuan dari user pemegang yang lain, itu bisa diakses terdakwa," terangnya.
Setelah berhasil mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, Terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.
Caranya, ungkap Ari Wibowo, Terdakwa MG membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.
“Setelah itu dia menggunakan akses yang dia miliki untuk merubah datanya, berupa apa, yang sebelumnya tidak punya ATM, dia mengakses nasabah tersebut memiliki ATM, sehingga bisa akses oleh terdakwa untuk memindahkan uang tersebut," ungkap Ari Wibowo.
Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh Terdakwa MG selama empat tahun sejak 2019-2022, mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar atau sekitar Rp800 juta.
Ari Wibowo menjelaskan, rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.
Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp500 ribu, dan paling besar Rp30 juta.
"Soal jumlah pengambilan uang persentasenya tadi, tidak pasti. Ada yang nilainya sedikit, jadi ditinggalkan sedikit, ada yang banyak juga, tapi tidak semuanya diambil," jelasnya.
Kemudian, uang hasil perbuatan jahatnya. Ari Wibowo mengungkapkan, Terdakwa MG menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Mulai dari membiayai kebutuhan hidup ketiga anaknya, membayar cicilan tanah, dan berlibur bersama keluarga besarnya kurun waktu sebulan sekali.
"Digunakan keperluan pribadi, biaya hidup, dan dibuat menyicil tanah dan rumah, intinya untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gaya hidup ‘jet set’ membuat seorang ‘emak-emak’ warga Surabaya berinisial MG eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya gelap mata melakukan aksi kejahatan.
Ibu muda beranak tiga itu, menguras uang tabungan para nasabah yang terkategori pasif atau jarang melakukan transaksi keuangan, selama rentang waktu 10 tahun, di kantor bank tempatnya bekerja.
Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh MG mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar atau sekitar Rp800 juta.
Rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.
Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp500 ribu, dan paling besar Rp30 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023) sore.
“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling sedikit banyak saya ambil Rp30 juta, paling sedikit ada Rp500 ribu, Yang Mulia,” ujar Terdakwa MG.
Setelah mendengar pengakuan Terdakwa MG mulai dari modus dan cara kerjanya menguras tabungan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Giliran Hakim Ketua Arwana menanyakan motif dan alasan Terdakwa MG melakukan perbuatan lancung yang merugikan orang lain dan keluarganya setelah belakangan diketahui akibat kasus tersebut membuat dirinya diadili dan dipenjara.
Terdakwa MG mengakui dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita. Yakni, anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.
Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi sang suami, tidak bekerja.
Ada juga alasan lain yang membuat dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Yakni, karena Terdakwa MG juga terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.
Bahkan, terpaksa juga diakui olehnya bahwa uang hasil perbuatan lancungnya itu juga dimanfaatkan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.
“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab Terdakwa MG.
emak-emak
Sidang tuntutan
Pengadilan Tipikor Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
nasabah
penggelapan uang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.