Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Remaja Kedapatan Mabuk Lem Dijaring Satpol PP, ada Satu Remaja yang Hamil: Belum Menikah

Satu pelaku yang ditangkap sedang dalam kondisi mengandung. Dari 10 remaja itu rinciannya adalah 8 remaja lelaki dan 2 remaja perempuan.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser 

Orangtuanya dipanggil, namun mengaku sudah tak kuat dengan perilaku putrinya tersebut.

"Ada salah satu perempuan usia 15 tahun, setelah komunikasi dengan orangtuanya, kayaknya orangtuanya susah menerima (perilaku anaknya). Kita bawa ke Liponsos," tutupnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya menutup sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat, Kamis (4/1/2024).

Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dinyatakan menyalahi izin operasionalnya.

Awalnya, tempat usaha tersebut mengajukan izin sebagai restauran. Namun, dalam operasionalnya, RHU tersebut juga menjual minuman beralkohol (mihol).

"Saya sudah sampaikan kepada RHU untuk menjalankan sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Wali Kota, Peraturan Daerah, serta Surat Edaran yang sudah diterbitkan. Apalagi, soal (aturan) menjual mihol," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (5/1/2024).

"Kalau tidak ada izin (penjualan) mihol-nya, jangan sekali-kali menjual mihol. Saya juga minta kepada seluruh warga Surabaya untuk menyampaikan kepada kami," kata Wali Kota Eri.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polisi Surabaya Sarankan Tempat Hiburan Sediakan Layanan Pengantar Orang Mabuk

Di Surabaya, pengetatan penjualan mihol diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Hal ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan Dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Dalam mengajukan izin penjualan mihol, pengusaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, penjual mihol eceran golongan A hanya dapat dijual di Supermarket dan Hypermarket, dilarang diminum langsung di lokasi penjualan, dan hanya melayani pembeli berusia 21 tahun keatas.

Sedangkan penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan di Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Namun, wajib memiliki Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan memenuhi standar usaha kepariwisataan sesuai UU.

Selain itu, dilarang menjual mihol di lokasi dan/atau tempat yang berdekatan (100 meter) dari sejumlah lokasi yang ditentukan. Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, rumah ibadah yang digunakan untuk peribadatan umum, Lembaga/fasilitas pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Polsek Tandes Tangkap 4 Tersangka Pengerusakan Tempat Hiburan Malam: Bermula Cekcok, Salah Sasaran

"Kami sudah meminta Satpol-PP, tidak ada ampun untuk itu. Sudah, kalau nggak ada izinnya, tutup langsung! Segel!," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, Wali Kota Eri juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun TNI. Pihaknya mengantisipasi bawahannya maupun oknum lain yang bermain sebagai pelindung (bekingan).

"Siapapun yang menjadi bekingnya, ngomong (laporkan) ke saya. Surabaya ini jangan dirusak dengan mihol. Anak belum cukup umur ngombe (minum) mihol. Akhirnya anak menjadi koplak (bodoh)," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved