Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

500 Pelanggar Kena Bidik Kamera ETLE di Probolinggo Selama 2023, Tak Pakai Helm-Terobos Lampu Merah

Kamera Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) statis yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah berfungsi. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Kamera Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) statis di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah berfungsi, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kamera Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) statis yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah berfungsi. 

Semenjak diaktifkan, tercatat, sebanyak ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terbidik kamera khusus tersebut. 

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan penerapan ETLE sebetulnya sudah diberlakukan pada 2023.

Kamera ETLE terpasang di dua titik, yakni perempatan Laweyan, Kecamatan Sumberasih dan perempatan Randu Pangger, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Mayangan. 

"Sistem ETLE ini tersambung langsung ke Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," katanya kepada Tribun Jatim Network, Rabu (10/1/2024). 

Dia menyebut, sepanjang 2023, total ada 500 pelanggar yang terekam kamera ETLE. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. 

Pelanggarannya beragam, antara lain motor berknalpot brong, tak mengenakan helm, hingga menerobos lampu merah. 

"Selama 2023, ada 500 pelanggar yang terpotret kamera ETLE," sebutnya. 

Baca juga: Alasan ETLE di Kota Malang Belum Difungsikan sebagai Alat Tilang Elektronik, Terpasang di Satu Titik

Baca juga: Hasil Operasi Patuh Semeru di Malang, Ribuan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE

Tommi mengungkapkan, mengingat kamera ETLE terpasang hanya di dua titik, pihaknya tetap melakukan upaya penindakan pelanggaran lalu lintas dengan mobil yang dilengkapi Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). 

Selain itu juga, melaksanakan kegiatan  hunting sistem terhadap pelanggaran yang kasat mata. 

"Tujuan penerapan ETLE ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuh dan taat aturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara," terangnya. 

Dia turut mengingatkan pelanggar jika terbidik kamera ETLE untuk melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat kepada Satlantas Polres Probolinggo Kota. 

Usai pelanggaran terkonfirmasi, pihaknya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA). 

Pembayaran denda tilang hanya melalui Bank BRI. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved