Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tawuran Kelompok Silat di Surabaya Subuh-subuh Buat Takut Warga, Dipicu Olokan, 6 Pesilat Ditangkap

Tawuran antar kelompok silat di Surabaya di waktu subuh buat takut warga, dipicu olokan, 6 pesilat ditangkap. Ada yang masih di bawah umur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Gara-gara mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan permukiman warga sekitar, lima anggota pencak silat dari dua kelompok seni bela diri yang terlibat bentrok, ditangkap Tim Antibandit Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, pada Minggu (28/12/2023) dini hari.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gara-gara mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan permukiman warga sekitar, enam anggota pencak silat dari dua kelompok seni bela diri yang terlibat bentrok, ditangkap Tim Antibandit Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, pada Minggu (28/12/2023) dini hari. 

Keenam tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berbeda.

Kelompok pencak silat pertama, berinisial DO (26) warga Gresik, DA (21) warga Gresik, dan JF (17) warga Benowo, Surabaya. 

Kemudian, kelompok pencak silat kedua, berinisial DC (29) warga Ngimbang, Lamongan, MA (37) warga Ngimbang, Lamongan, dan PC (26) warga Klembak, Lamongan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, insiden tersebut bermula saat kelompok kedua; DC, MA dan PC baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kecamatan Rungkut, Surabaya, lalu hendak pulang ke Kecamatan Cerme, Gresik.

Namun saat melintasi ruas Jalan Raya Benowo, Pakal, Surabaya sekitar pukul 04.15 WIB, kelompok kedua tersebut mendadak disalip manuver laju motornya oleh kelompok pencak silat pertama; DO, DA, dan JF. 

Kemudian, kedua kelompok tersebut sempat terlibat aksi kejar-kejaran, hingga berhenti di sebuah jembatan tepat depan Pasar Benowo Jalan Raya Benowo, Pakal, Surabaya, dan perkelahian pecah di antara kedua belah pihak. 

Menurut AKP Haryoko Widhi, perkelahian atau bentrok di antara kedua belah pihak itu, merupakan insiden yang dipicu oleh aksi saling ejek yang menimbulkan kesalahanpahaman. 

Namun, cara merespons kesalahpahaman tersebut dilakukan oleh kelompok lain dengan aksi kekerasan, yang ternyata mendapat respons perlawanan serupa. 

Baca juga: Tewaskan Pelajar, 5 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Sidotopo Wetan Surabaya

"Gak ada (rencana bentrok). Karena cuma pada saat itu kelompok kedua pulang dari Rungkut, menuju Cerme dan bersimpangan dengan dari kelompok pertama yang juga pulang ke Gresik diteriaki dengan sebuah kata yang menurut kelompok pertama mengejek, sehingga terjadi pertengkaran di Pasar Benowo," katanya, Rabu (10/1/2024). 

Namun, satu orang tersangka masih kategori berusia di bawah umur, yakni tersangka JF dan kini telah dititipkan ke lembaga penanganan anak berkonflik dengan hukum (ABH) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari Surabaya. 

"Karena yang satu pelaku ini, masih di bawah umur, anak-anak, kemarin sudah dilakukan diskresi oleh Polsek Pakal, dan tinggal menunggu (proses pemberkasan) kejaksaan," jelasnya. 

Guna menimbulkan efek jera terhadap para tersangka, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, keenam tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun. 

"Kasus ini diterapkan Pasal 170 Pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5,6 tahun," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved