Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Kuota Tahun 1445 H/2024, Disertai Besaran Bipih yang Dibayar
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
TRIBUNJATIM.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, calon jemaah haji dapat mengakses daftar nama tersebut melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia, dikutip dari laman Kemenag.
Berikut cara cek daftar nama calon haji 2024, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar Biaya Haji 2024, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasannya untuk Embarkasi Surabaya
Unduh Pusaka SuperApps Kementerian Agama melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Selanjutnya, klik menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Atau, calon jemaah juga bisa mengakses daftar nama calon jemaah haji 2024 di link berikut:
http://bit.ly/hajireguler2024.
Pelunasan biaya haji 2024
Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna, masih dari sumber yang sama.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
Kementerian Agama
jemaah haji
cara cek daftar nama haji
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami |
![]() |
---|
Serunya Berenang dan Main Air dalam Gedung di Ayra Splash Park Kediri, Tarif Masuk Cuma Rp 10.000 |
![]() |
---|
Patricia Gouw Tampil Memukau di Grand Carnival JFC 2025, Gaya Lenggak-lenggoknya Pancing Perhatian |
![]() |
---|
Kejanggalan Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Tanpa Luka di Atas Batu, Malamnya sempat Ngopi |
![]() |
---|
Giliran E-Wallet Sasaran Blokir PPATK, Saldo Masuk Rp5.000 Tapi Berulang Bisa Dicurigai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.