Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pajak Hiburan Naik 40 hingga 75 Persen, Sandiaga Uno Sebut Judicial Review Sudah Diajukan

Pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen, Sandiaga Uno sebut sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno usai menghadiri Pelatihan Coffee Latte Art, Hand Painting, dan Expo UMKM di NK Cafe Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Tentunya, aturan tersebut direspons negatif oleh pelaku UMKM dan pariwisata.

Mengingat kenaikan pajaknya sangat signifikan dan UMKM dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno mengatakan, judicial review aturan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah diajukan judicial review ke MK," ujarnya kepada TribunJatim.com usai menghadiri Pelatihan Coffee Latte Art, Hand Painting, dan Expo UMKM di NK Cafe Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024) siang.

Dirinya menjelaskan, kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen, dinilai sangat memberatkan.

"Khususnya dalam keadaan sekarang, PPP sangat mengerti masyarakat terutama pengusaha UMKM, sangat berat menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata," ungkapnya.

Sandiaga Uno juga berjanji, akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah terkait pajak tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pariwisata.

Baca juga: Ada 31 Desa di Lamongan Menunggak Pajak Makanan dan Minuman di Tahun 2023, Sering Diingatkan DPMD

"Kami akan memperjuangkan, agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM dan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, dan bukan dibebani," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, pemerintah perlu banyak menggelar diskusi dan duduk bersama dengan pelaku usaha dalam menyerap aspirasi.

"Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kami akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi," ujarnya.

"Mangkanya, kami bikin pelatihan ini supaya pemerintah bisa ngopi bersama masyarakat, terutama pengusaha kecil," terangnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha di Malang, Makhrus Sholeh menuturkan, pelaku usaha hiburan cukup keberatan dengan diberlakukan pajak sebesar 40 hingga 75 persen tersebut.

"Kami sebagai pelaku usaha sangat keberatan, apalagi kami baru pulih dari pandemi. Karena pasti, hal tersebut dapat membuat daya beli masyarakat turun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved