Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Penertiban Baliho Langgar Aturan di Jember, Terpasang di Taman hingga Tiang Listrik

Bawaslu Jember kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (12/1/2024).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kaliwates Jember tertibkan baner Caleg yang melanggar aturan di Jalan Hayam Wuruk, Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (12/1/2024).

Pencopotan alat peraga kampanye berupa baliho bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, berlangsung serentak di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

Terlihat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaliwates Jember mengeksekusi baner bergambar Caleg di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada yang melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut karena menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2023 dan Peraturan Bupati Jember.

"Sehingga menjadi temuan, telah menyampaikan rekomendasi Panwascam kepada kepada Satpol PP dan KPU atas pelanggaran alat peraga kampanye. Dan hari ini adalah penertiban serentak di Kabupaten Jember," ujarnya.

Sebelum dilakukan penertiban ini, kata dia, Bawaslu Jember telah menyampaikan kepada Pimpinan Anak Cabang Partai Politik di tingkat Kecamatan maupun tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ada di daerah.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Puluhan APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol Kota Blitar

Baca juga: Baliho Caleg di Gresik Memakan Korban, Jari Suami Nyaris Putus Lindungi Istri Tertimpa APK

"Agar mereka memperbaiki atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai PKPU dan Perbub. Misalkan di tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah maupun kesehatan. Atau yang dipaku di pohon, di tiang listrik atau yang dipasang di taman (tempat publik)," kata dia.

Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu Jember tersebut banyak yang tidak digubris oleh peserta Pemilu 2024. Sehingga Alat peraga kampanye mereka terpaksa harus ditertibkan.

"Dan akhirnya jadi temukan, akhirnya kami merekomendasikan kepada Satpol PP dan Panwascam agar ditertibkan," kata Devi.

Lebih lanjut, Devi bilang, setelah panwascam dan Satpol PP melakukan penertiban serentak ini. Bawaslu Jember akan melakukan patroli atas hasil penertiban mereka.

"Untuk memastikan penertiban yang dilakukan Panwaslu tingkat Kecamatan benar-benar dilakukan. Tidak ada tebang pilih, apalagi ada APK yang melanggar masih ditinggalkan. Jika nanti ditemukan ada APK yang melanggar dan belum ditertibkan, agar segera ditindak lanjuti untuk ditertibkan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember telah menertibkan sebanyak 10.118 buah baliho alat peraga kampanye Pemilu 2024, pada 4 Januari 2024.

Dengan rincian, 577 diantaranya merupakan Alat Peraga Kampanye bergambar pasangan Capres dan Cawapres 2024, dan 9.169 baliho gambar Caleg dan 372 milik Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.

Baca juga: 2.346 APK di Bojonegoro Melanggar Aturan, Ada yang Dipaku di Pohon hingga Melintang ke Jalan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved