Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kades Keboireng Tak Setuju Penertiban PKL di JLS Besuki Tulungagung: Kok Diogreh-ogreh

Kades Keboireng tegaskan tidak setuju dengan penertiban pedagang kali lima di JLS Besuki Tulungagung: Kok malah diogreh-ogreh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Suasana Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Tulungagung, Minggu (14/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bersama Perhutani dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Sosialisasi ini terkait rencana penertiban PKL yang berada di bahu jalan, maupun tanah di wilayah Perhutani.

Selain dianggap ilegal, lapak-lapak PKL ini dianggap menutupi pemandangan laut yang indah di JLS.

Pemkab Tulungagung sudah mendata 87 warung yang ada di JLS Keboireng, Kecamatan Besuki.

Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengaku pada PKL yang juga warganya sudah menerima proses sosialisasi.

“Sosialisasi dilakukan di Kantor Kecamatan Besuki, lalu ditindaklanjuti di lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Perhutani sama pihak kecamatan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Supirin mengaku sudah memahami proses sosialisasi yang ingin membersihkan JLS dari PKL ini.

Namun dengan tegas, Supirin tidak membolehkan tempat jualan para PKL ini dibongkar.

Ia beralasan, selama ini warganya mulai berdaya secara ekonomi setelah berjualan dengan memanfaatkan keindahan JLS.

Baca juga: Kasatpol PP Surabaya Tegaskan Langsung Pecat Anggotanya yang Lakukan Pungli ke PKL: Tak Ada Teguran

“Ibarat kata, dulu warga saya makannya nasi jagung dan nasi gaplek. Sekarang mulai makan nasi beras kok malah diogreh-ogreh (diganggu),” ucapnya.

Menurutnya, lokasi berjualan para PKL ini ada di tanah milik Perhutani, bukan milik Kementerian PUPR.

Sementara para PKL sudah mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani pada Oktober 2023 silam.

PKS atas nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perhutani ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dengan adanya PKS ini, supaya ada payung hukum dan saling menguntungkan. Warga tetap bisa jualan, Perhutani, Dinas Pariwisata juga untung ada pemasukan,” ucap Supirin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved