Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasatpol PP Surabaya Tegaskan Langsung Pecat Anggotanya yang Lakukan Pungli ke PKL: Tak Ada Teguran

Kasatpol PP Surabaya tegaskan langsung pecat anggotanya yang lakukan pungli ke PKL: Tidak ada teguran atau diskorsing.

Istimewa/TribunJatim.com
Satpol PP Surabaya saat menggelar apel pasukan, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menemukan salah satu oknumnya yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).

Atas dugaan tersebut, si oknum langsung diberhentikan.

Oknum anggota Satpol PP Surabaya diduga bermain pungli dengan pedagang kaki lima (PKL).

Temuan pemkot, oknum ini membiarkan PKL berjualan dengan imbalan pembayaran sejumlah uang tunai.

Tak menunggu lama, oknum tersebut lantas dipecat.

"Itu (oknum melakukan pungli) kita akui ada. Nah, itu dipecat," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Minggu (7/1/2024).

Tak berhenti di situ, M Fikser mengingatkan anggotanya agar tidak bermain-main dengan pungli.

Sebab, jika ada anggota yang melakukan tindakan tersebut, ia tak segan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan.

"Di zaman pak Wali Kota Eri Cahyadi, beliau sangat tegas sekali. Terkait dengan pungli, ketahuan, dipecat. Tidak ada teguran satu, tidak (teguran) dua, (tidak ada) turunkan pangkat atau diskorsing, (langsung) dipecat," kata M Fikser.

Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah Syarat PTSL, Bakal Ada Pelaku Baru?

Hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran untuk petugas yang lainnya.

Sebagai penegak Perda, satpol PP bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Sehingga, mereka diminta untuk menjaga integritas.

"Itu bukan sekadar slogan, tapi itu dibuktikan dengan beberapa rekan kami yang dipecat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji," tegasnya.

Pria yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya itu, telah mengumpulkan jajarannya dan mengingatkan akan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved