Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Terdakwa Kasus Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutl

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024). Terdakwa kasus kebakaran Bromo dituntut 3 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJANJATIM.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo. 

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024). 

Terdakwa menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Saat persidangan berlangsung, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan tuntutan kepada terdakwa didasarkan pada hal yang memberatkan dan meringankan. 

Baca juga: Hasil Foto Prewed Penyebab Bromo Kebakaran Dinilai Jelek Fotografer, Nasib Pasangan Terkuak, Emosi

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Bakal Laporkan TNBTS: Jangan Hanya Terima Uang Tiket

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 741.866.000.000.

Kemudian, kerusakan ekosistem dan vegetasi endemik di Kawasan TNBTS. 

"Selain itu, mengakibatkan kerugian ekonomi kepada pelaku usaha dan masyarakat di kawasan TNBTS," katanya. 

Made melanjutkan, hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf secara adat. 

Termasuk pula, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. 

"Hal yang meringankan terakhir, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya. 

Baca juga: Calon Pengantin dan WO yang Terseret Kasus Kebakaran Bromo Janji Perbaiki Pipa Penyalur Air Bersih

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved