Berita Viral
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat kasus wanita gugat pacar Rp 1,4 miliar karena ingkar janji menikahi?
Kini gugatan wanita terhadap pacarnya sebesar Rp1,4 miliar tersebut telah berakhir.
Bagaimana ending kasusnya?
Wanita yang menggugat adalah Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kini gugatannya berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati, dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, pada Selasa (16/1/2024).
Terkait putusan tersebut, lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi, artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp77 juta.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Baca juga: Nasib Meylisa Zaara Dulu Tuding Suami Penyuka Sesama Jenis, Kini Pacar Barunya Malah Disorot: Ngakak
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp1,4 miliar di PN Kupang.
Ia menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.
Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, kata Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Sehingga melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.
Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022), dan Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Gegara Warisan, Mertua Usia 78 Tahun Dijebloskan Menantunya ke Penjara, Kini Balas Gugat Balik
Isi petitum selanjutnya yakni menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak hasil hubungan penggugat dan tergugat sebesar Rp25 juta.
Kemudian biaya pemeliharaan anak, sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral, karena jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote, disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525 juta, dan harus dibayarkan secara tunai serta seketika kepada penggugat.
Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
wanita gugat pacar
Windy Ekaputri Datta
Kupang
NTT
Carlos Daud Hendrik
ending kasus wanita gugat pacar Rp1 M
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Dedi Kaget Pajak Jadi Rp400 Ribu, Pemkab Klaim Hanya Naikkan 12,5 Persen |
![]() |
---|
Sosok Komisaris Obral 1 Juta Saham Bank, Transaksi Capai Rp8,75 M, Dulunya Akuntan |
![]() |
---|
Ketua Angkatan Jokowi di UGM Akan Laporkan Pihak yang Tuding Mulyono Calo Tiket Terminal |
![]() |
---|
Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Sering Nangis Minta Dirukyah, Akui Berbuat Kesalahan Besar |
![]() |
---|
Nasib Pengajian Umi Cinta usai Bantah Isu Janji Surga Infak Rp1 Juta hingga soal Anjing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.