Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sering Dimarahi Mandor Takut Ketinggian, Kuli Bangunan di Surabaya Ganti Kerja Edarkan Pil Koplo

Pria asal Benowo, Surabaya, berinisial DE (21) menjadi satu diantara tiga orang sindikat penjualan pil koplo yang ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
tangkapan layar video live report TribunJatim.com, saat merekam momen konyol Tersangka DE kuli bangunan yang edarkan pil koplo karena tak betah sering dimarahi mandor 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tersangka MK ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya kawasan Jalan Manukan Surabaya.

Akhirnya, lanjut Catur, pihaknya memperoleh sejumlah barang bukti pil koplo sekitar 30 butir, dan uang tunai hasil transaksi penjualan Rp370 ribu. 

"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 30 butir pil koplo, serta uang tunai Rp370 ribu, hasil dari penjualan," katanya saat konferensi pers di depan Mapolsek Gayungan Surabaya, Selasa (16/1/2024). 

Kemudian, Catur menambahkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka DE di kawasan Jalan Tengger Mulyorejo Surabaya

Dari tempat tinggal Tersangka DE, petugas memperoleh barang bukti sejumlah 250 butir pil koplo serta uang tunai hasil transaksi Rp151 ribu. 

"Kami juga melakukan penggeledahan dari rumah si DE. Kamu temukan barang bukti sebanyak 250 butir pil koplo serta uang penjualan Rp151 ribu," jelasnya. 

Tak cuma berhenti dengan pencapaian ini, Catur berusaha menelusuri kembali asal mula pasokan pil koplo dari kedua tersangka yang telah ditangkap itu. 

Terungkap, Tersangka DE mengaku memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari sosok berinisial VK, teman satu tongkrongannya yang kini buron dan namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya

Catur sempat berusaha menangkap sosok VK dengan cara menjebaknya melalui transaksi semu dan palsu. 

Ternyata, yang melakukan pengiriman pasokan pil koplo dalam transaksi jebakan tersebut adalah sosok lain, bukan VK, melainkan Tersangka TD. 

"DE mendapatkan barang dari VK. Kami melakukan pemancingan terhadap VK, tapi yang keluar si TD. Dari tangan TD kami mengamankan barang bukti 200 butir pil koplo," ungkapnya. 

Ternyata, ungkap Catur, Tersangka DE telah menjual pasokan barang haram tersebut kepada kalangan remaja dan mahasiswa selama kurun waktu empat bulan. 

Metode penjualan melalui komunikasi jaringan pribadi via percakapan WA. Setiap 10 butir pil koplo bakal dijual dengan harga sekitar Rp30-90 ribu. 

"Lewat WA. Iya COD ketemuan. Ketemuan di jalan, di daerah Balongsari. Sudah 4 bulan. Jadi MK ini menjualkan barang lewat dari punya DE. Ke remaja, mahasiswa juga. Umum. Dari teman temannya. Dari WA teman-temannya. Total 1 box 100 butir, Rp800 ribu. Dijual lagi Rp30-90 ribu, per 10 butir," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved