Pemilu 2024
Ribuan Warga Bojonegoro Ajukan Pindah Tempat Memilih, KPU Ungkap Konsekuensinya
Pasca layanan pindah TPS ditutup Senin (15/1/2024) kemarin, pemilih Pemilu 2024 yang pindah masuk maupun pindah keluar dari dan ke TPS Bojonegoro menc
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pasca layanan pindah TPS ditutup Senin (15/1/2024) kemarin, pemilih Pemilu 2024 yang pindah masuk maupun pindah keluar dari dan ke TPS Bojonegoro mencapai 7.478 orang.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU Bojonegoro Muchlisin. Pemilih Pemilu 2024 pindah masuk atau pemilih dari TPS luar kabupaten/kota lain akan nyoblos di TPS Kabupaten Bojonegoro jumlahnya 3.317 orang.
"Sementara pemilih Pemilu 2024 pindah keluar atau dari TPS Kabupaten Bojonegoro akan nyoblos di TPS kabupaten/kota lain, jumlahnya 4.161 orang," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (18/1/2024) pagi.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi itu meneruskan, ribuan pemilih Pemilu 2024 itu pindah TPS sebab beberapa hal. Namun, lanjut dia, paling banyak karena mengikuti pekerjaan.
Rerata, ungkap Komisioner KPU Bojonegoro tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ini, pemilih Pemilu 2024 pindah masuk maupun keluar TPS ini warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Server Sempat Down, DPTb Ponorogo Capai Ribuan Orang, KPU: Ada yang Kerja Maupun Kuliah
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada konsekuensi tersendiri bagi para pemilih Pemilu 2024 yang pindah keluar maupun masuk TPS ini. Yakni, mereka bisa kehilangan hak pilih di sektor pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2024.
“Hak pilih mereka di pileg Pemilu 2024 hilang jika lokasi TPS yang dituju merupakan TPS di luar dapil pileg sesuai domisili aslinya. Itu berlaku untuk DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI," terangnya.
Misalnya, si pemilih domisili aslinya di TPS Dapil 12 DPRD Jatim Bojonegoro-Tuban. Namun, pada hari H coblosan si pemilih pindah di TPS Dapil 13 DPRD Jatim Lamongan-Gresik. Maka pemilih ini kehilangan hak pilih di pileg DPRD Jatim.
"Pemilih pindah masuk maupun keluar dapil aslinya ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja," pungkas pria yang menjadi Komisioner KPU Bojonegoro sejak pertengahan 2019 tersebut.
Baca juga: Didominasi Pekerja dan Mahasiswa, Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Hak Pilih Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.