Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ribuan Warga Bojonegoro Ajukan Pindah Tempat Memilih, KPU Ungkap Konsekuensinya

Pasca layanan pindah TPS ditutup Senin (15/1/2024) kemarin, pemilih Pemilu 2024 yang pindah masuk maupun pindah keluar dari dan ke TPS Bojonegoro menc

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Komisioner KPU Bojonegoro Tuban Muchlisin (kaos putih) saat melayani salah satu pemilih yang pindah TPS, pekan kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pasca layanan pindah TPS ditutup Senin (15/1/2024) kemarin, pemilih Pemilu 2024 yang pindah masuk maupun pindah keluar dari dan ke TPS Bojonegoro mencapai 7.478 orang.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Bojonegoro Muchlisin. Pemilih Pemilu 2024 pindah masuk atau pemilih dari TPS luar kabupaten/kota lain akan nyoblos di TPS Kabupaten Bojonegoro jumlahnya 3.317 orang.

"Sementara pemilih Pemilu 2024 pindah keluar atau dari TPS Kabupaten Bojonegoro akan nyoblos di TPS kabupaten/kota lain, jumlahnya 4.161 orang," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (18/1/2024) pagi.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi itu meneruskan, ribuan pemilih Pemilu 2024 itu pindah TPS sebab beberapa hal. Namun, lanjut dia, paling banyak karena mengikuti pekerjaan.

Rerata, ungkap Komisioner KPU Bojonegoro tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ini, pemilih Pemilu 2024 pindah masuk maupun keluar TPS ini warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Server Sempat Down, DPTb Ponorogo Capai Ribuan Orang, KPU: Ada yang Kerja Maupun Kuliah

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada konsekuensi tersendiri bagi para pemilih Pemilu 2024 yang pindah keluar maupun masuk TPS ini. Yakni, mereka bisa kehilangan hak pilih di sektor pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2024.

“Hak pilih mereka di pileg Pemilu 2024 hilang jika lokasi TPS yang dituju merupakan TPS di luar dapil pileg sesuai domisili aslinya. Itu berlaku untuk DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI," terangnya.

Misalnya, si pemilih domisili aslinya di TPS Dapil 12 DPRD Jatim Bojonegoro-Tuban. Namun, pada hari H coblosan si pemilih pindah di TPS Dapil 13 DPRD Jatim Lamongan-Gresik. Maka pemilih ini kehilangan hak pilih di pileg DPRD Jatim.

"Pemilih pindah masuk maupun keluar dapil aslinya ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja," pungkas pria yang menjadi Komisioner KPU Bojonegoro sejak pertengahan 2019 tersebut.

Baca juga: Didominasi Pekerja dan Mahasiswa, Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Hak Pilih Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved