Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Toko di Surabaya Disegel Satpol PP, Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemilik Sempat Mengelak

Toko di Surabaya Disegel Satpol PP, Jual Minuman Keras Tak Berizin, Pemilik Sempat Mengelak

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, Kamis (18/1/2024). Toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol," kata Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira di sela penindakan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.

"Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," kata Bagus Tirta.

Baca juga: Satpol PP Gresik Bersih-bersih, Amankan Ratusan Miras Belasan Anak Punk hingga Pengamen Bawa Balita

Di Surabaya, pengetatan penjualan mihol diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Hal ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan Dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Dalam mengajukan izin penjualan mihol, pengusaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, dilarang menjual mihol di lokasi dan/atau tempat yang berdekatan (100 meter) dari sejumlah lokasi ditentukan.

Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, rumah ibadah yang digunakan untuk peribadatan umum, Lembaga/fasilitas pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam proses penyegelan toko yang berada di kawasan padat penduduk tersebut, pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

Namun, petugas menemukan fakta sebaliknya. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut.

Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

"Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," katanya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan. "Sehingga, mekanismenya, yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegasnya. dia.

Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah  perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," tegas dia.

Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Ini memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya, dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved