Pemilu 2024
3.800 Warga Ajukan Pindah Pilih di KPU Trenggalek, Berikut Cara Mengajukan Pindah Pilih
3.800 warga mengajukan pindah pilih di KPU Trenggalek, berikut ini tata cara mengajukan pindah pilih lengkap dengan 4 kategori yang masih dibolehkan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek telah menutup pengurusan pindah memilih untuk gelaran Pemilu 2024.
Tercatat sebanyak 3.800 calon pemilih mengurus pindah pilih di Kabupaten Trenggalek.
Rinciannya, 1.200 calon pemilih masuk ke Kabupaten Trenggalek, dan 2.600 orang memilih untuk keluar dari Kabupaten Trenggalek.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengatakan, sesuai ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2022, ada 9 kategori yang dilayani pindah pilih hingga H-30 pemungutan suara alias 15 Januari 2024.
"Selanjutnya KPU dan jajaran hanya melayani DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khusus 4 kategori sesuai putusan MKRI 2019," ucap Indra, Jumat (19/1/2024).
4 kategori yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja di tempat lain, pemilih yang dirawat dan pendampingnya, tahanan rutan atau lapas, dan korban yang tertimpa bencana alam.
4 kategori tersebut akan dilayani hingga H-7 pemungutan suara atau sampai tanggal 7 Februari 2024.
"Jadi potensi data masih akan bergerak, karena mulai tanggal 16 Januari sudah dibuka pelayanan DPTb untuk 4 kategori," lanjutnya.
Selanjutnya, KPU Trenggalek akan melakukan rapat pleno rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) final pada tanggal 8 Februari 2024.
Baca juga: Jaring Pemilih Pemula Pemilu 2024, Dispendukcapil Tulungagung Sisir Sekolah Lakukan Perekaman e-KTP
Berikut Tata Cara Mengajukan Pindah Pilih:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Calon pemilih bisa memilih untuk mengurus di lokasi asal atau lokasi tujuan.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih.
Jika karena tugas, calon pemilih harus membawa surat tugas.
KPU Trenggalek
Pemilu 2024
surat keterangan pindah pilih
Muhammad Indra Setiawan
Daftar Pemilih Tambahan
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.