Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

3.800 Warga Ajukan Pindah Pilih di KPU Trenggalek, Berikut Cara Mengajukan Pindah Pilih

3.800 warga mengajukan pindah pilih di KPU Trenggalek, berikut ini tata cara mengajukan pindah pilih lengkap dengan 4 kategori yang masih dibolehkan.

Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi - Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek telah menutup pengurusan pindah memilih untuk gelaran Pemilu 2024.

Tercatat sebanyak 3.800 calon pemilih mengurus pindah pilih di Kabupaten Trenggalek. 

Rinciannya, 1.200 calon pemilih masuk ke Kabupaten Trenggalek, dan 2.600 orang memilih untuk keluar dari Kabupaten Trenggalek.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengatakan, sesuai ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2022, ada 9 kategori yang dilayani pindah pilih hingga H-30 pemungutan suara alias 15 Januari 2024.

"Selanjutnya KPU dan jajaran hanya melayani DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khusus 4 kategori sesuai putusan MKRI 2019," ucap Indra, Jumat (19/1/2024).

4 kategori yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja di tempat lain, pemilih yang dirawat dan pendampingnya, tahanan rutan atau lapas, dan korban yang tertimpa bencana alam.

4 kategori tersebut akan dilayani hingga H-7 pemungutan suara atau sampai tanggal 7 Februari 2024.

"Jadi potensi data masih akan bergerak, karena mulai tanggal 16 Januari sudah dibuka pelayanan DPTb untuk 4 kategori," lanjutnya.

Selanjutnya, KPU Trenggalek akan melakukan rapat pleno rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) final pada tanggal 8 Februari 2024.

Baca juga: Jaring Pemilih Pemula Pemilu 2024, Dispendukcapil Tulungagung Sisir Sekolah Lakukan Perekaman e-KTP

Berikut Tata Cara Mengajukan Pindah Pilih:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Calon pemilih bisa memilih untuk mengurus di lokasi asal atau lokasi tujuan.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih.

Jika karena tugas, calon pemilih harus membawa surat tugas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved