Pemilu 2024
3.800 Warga Ajukan Pindah Pilih di KPU Trenggalek, Berikut Cara Mengajukan Pindah Pilih
3.800 warga mengajukan pindah pilih di KPU Trenggalek, berikut ini tata cara mengajukan pindah pilih lengkap dengan 4 kategori yang masih dibolehkan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi - Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (27/12/2023).
Jika karena sakit atau merawat orang sakit, bisa membawa keterangan surat rawat inap atau keterangan dari fasilitas kesehatan tempat dirawat.
Jika karena tertimpa musibah bisa membawa keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, BPBD, dan instansi lainnya.
Jika menjadi tahanan, bisa membawa surat pernyataan dari kepala rumah tahanan (rutan)/kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Tags
KPU Trenggalek
Pemilu 2024
surat keterangan pindah pilih
Muhammad Indra Setiawan
Daftar Pemilih Tambahan
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.