Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

3.800 Warga Ajukan Pindah Pilih di KPU Trenggalek, Berikut Cara Mengajukan Pindah Pilih

3.800 warga mengajukan pindah pilih di KPU Trenggalek, berikut ini tata cara mengajukan pindah pilih lengkap dengan 4 kategori yang masih dibolehkan.

Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi - Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (27/12/2023). 

Jika karena sakit atau merawat orang sakit, bisa membawa keterangan surat rawat inap atau keterangan dari fasilitas kesehatan tempat dirawat.

Jika karena tertimpa musibah bisa membawa keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, BPBD, dan instansi lainnya.

Jika menjadi tahanan, bisa membawa surat pernyataan dari kepala rumah tahanan (rutan)/kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved