Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Nasib Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang - Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang
5 berita terpopuler Jatim Sabtu, 20 Januari 2024: nasib pelaku carok yang tewaskan 4 orang hingga sekte pengabdi setan di Kota Malang.
Korbannya, berjumlah 103 orang dengan kerugian total Rp 7,4 miliar.
Agar tidak penasaran, simak berita terpopuler Jatim hari Sabtu, 20 Januari 2024.
1. BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Dari pantauan TribunJatim.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.
Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Baca juga: Capaian Imunisasi Polio di Kota Malang Sentuh Angka 38 Persen, Anggapan Vaksin Bahaya Jadi Kendala
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.
berita terpopuler Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jaket pelaku carok
pelaku carok Madura tidak luka lawan 4 orang
duel carok 2 vs 4 di Bangkalan
carok di Bangkalan
Sidang kasus investasi bodong robot trading
sidang vonis
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
Wahyu Kenzo
sekte pengabdi setan
kasus penipuan CPNS
Kemenkumham Jatim
orang dalam
Geger Penemuan 2 Jasad di Blitar
rekonstruksi pembunuhan 2 wanita di Blitar
Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo
duel carok di Bangkalan
Malang
JATIM TERPOPULER: 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Orangtua hingga Wisatawan Naik Tossa Tabrak Truk |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Rumah Gus Yaqut Digeledah KPK - 3 Fakta Pria Solo Simpan Bangkai Kucing di Kulkas |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Optimis Kalahkan PSIM Yogyakarta - Persebaya Bertekad Menang VS Persita |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: PNS Bakar Maling Ubi Kini Tersangka - Bupati Sudewo Pasrah Terancam Dimakzulkan |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Harga Tiket Persik Kediri VS Madura United - Persiapan Arema FC VS PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.