Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Gelagat Suami Kades di Probolinggo Bongkar Kelakuan Buruk, Barang di Bawah Kaki Buat Tak Berkutik

Gelagat mencurigakan suami kades di Probolinggo bongkar kelakuan buruk, tak berkutik saat polisi temukan sabu yang diinjak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi sabu-sabu - Gelagat mencurigakan suami kades di Probolinggo bongkar kelakuan buruk, tak berkutik saat polisi temukan sabu yang diinjak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Warga Dusun Krajan, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berinisial YAI tepergok polisi saat melakukan transaksi sabu

Ketika tertangkap basah, YAI panik.

Dia sempat membuang barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip ke tanah, lalu menginjaknya. 

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, YAI ternyata merupakan suami dari kepala desa (kades) di Kecamatan Besuk. 

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan YAI dilaksanakan pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Penangkapan itu berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, jika sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu

Selanjutnya, personel Satreskoba berupaya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu. 

Hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama terduga pelaku yang tak lain adalah YAI. 

"Kasus ini lantas kami kembangkan. Beberapa jam berselang, kami mengetahui yang bersangkutan (YAI) berjalan kaki di rumah seorang warga setempat. Kami langsung menghentikan langkahnya dan menggeledah," katanya, Sabtu (20/1/2024). 

Baca juga: Fakta Pasutri Bawa Sabu 144 Kg Diciduk Polisi di Surabaya, Sempat Mengantar Narkoba ke Palembang

Tatlaka melakukan penggeledahan, lanjut AKP Nanang Sugiyono, personel menemukan satu plastik klip di saku kiri celana pelaku. 

Pelaku juga sempat membuang barang bukti lain ke tanah dan menginjaknya. 

"Namun, kami mengetahui gelagat itu. Barang bukti yang dibuang dan diinjak, dengan mudah kami temukan," ucapnya. 

Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Probolinggo

Saat diperiksa, pelaku mengaku kepada petugas jika barang tersebut ia dapat dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved