Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Gelagat Suami Kades di Probolinggo Bongkar Kelakuan Buruk, Barang di Bawah Kaki Buat Tak Berkutik

Gelagat mencurigakan suami kades di Probolinggo bongkar kelakuan buruk, tak berkutik saat polisi temukan sabu yang diinjak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi sabu-sabu - Gelagat mencurigakan suami kades di Probolinggo bongkar kelakuan buruk, tak berkutik saat polisi temukan sabu yang diinjak. 

Sementara, modus transaksinya, pelaku bertemu dan menerima sabu di gapura desanya.

"Kasus ini kami tindak lanjuti dan kembangkan lagi. Barang bukti yang kami sita di antaranya, satu paket sabu seberat 1 gram, plastik klip, dan bungkus rokok," ujarnya. 

Atas perbuatannya, YAI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved