Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tampang Predator Anak di Surabaya Lecehkan Bocah 4 Tahun, Boneka Barbie dan Sumpit Jadi Bukti

Tampang Predator Anak di Surabaya Lecehkan Bocah 4 Tahun, Boneka Barbie dan Sumpit Jadi Bukti

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
zoom-inlihat foto Tampang Predator Anak di Surabaya Lecehkan Bocah 4 Tahun, Boneka Barbie dan Sumpit Jadi Bukti
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Sosok Rizky yang melecehkan anak perempuan usia 4 tahun.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rizky adalah laki-laki berperawakan tinggi, besar, dan lengannya lumayan kekar. Usianya sudah menginjak 21 tahun.

Namun, anehnya dia tidak tertarik ke perempuan dewasa, melainkan malah menyukai anak-anak.

Anak usia 4 tahun tinggal di lingkungan kosnya menjadi 'diembat'. Bagian vital tubuh korban dilecehkan menggunakan sumpit dan boneka barbie hingga mengalami pendarahan.

"Korban sampai harus menanggung sakit setiap kali buang air kecil," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya ke dokter. Hasilnya pernah ada benda tumpul masuk di bagian vital.

Baca juga: Penumpang Bus Transjatim Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di Halte Gresik: Tanya Pernikahan

Terungkaplah perbuatan tersebut dilakukan oleh Rizky.

Sang ibu rupanya cukup tenang meskipun hatinya sangat hancur. Khawatir Rizky kabur, ia tak lantas melabrak.

Dia diam-diam membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Satreskrim dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan akhirnya menjemput Rizky. Mulanya sempat mengelak.

Ketika dibeberkan bukti-bukti akhirnya pasrah mengaku melecehkan korban.

Laki-laki yang kerja sebagai kuli ini akhirnya mulanya memanggil korban yang sedang main untuk masuk ke dalam kosnya.

Setelah itu pintu kamar ditutup. Di tempat itulah dia menggunakan sumpit dan boneka barbie untuk melecehkan korban.

Saat ini Rizky mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasat berpesan bagi masyarakat yang memiliki anak balita untuk lebih hati-hati menjaga buah hati sebab tidak menutup kemungkinan predator anak ada di sekitar kita.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved