Berita Viral
Ayah Korban Pelecehan Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Temui Jokowi, Marah Pelaku Cuma Dibui 3 Bulan
Seorang ayah korban pelecehan jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi temui Presiden Jokowi, ia begitu kecewa pelaku cuma dibui selama 3 bulan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah dari anak yang jadi korban pelecehan rela jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi temui Presiden Jokowi.
Ayah korban pelecehan ini jalan kaki dari Jambi ke Jakarta karena marah.
Pria tersebut marah pelaku pelecehan anaknya itu cuma dibui selama 3 bulan.
Kini terungkap alasan pelaku asusila bocah 13 tahun di Tebo Jambi divonis ringan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun putusan sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu sudah berlangsung pada Senin (11/12/2023).
Dalam kasus ini, terdakwa Budi di tuntut 7 tahun penjara dalam kasus asusila anak remaja berusia 13 tahun.
Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Tebo Diag Astuti Miftafiatun.
Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan bahwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Meski begitu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Budi penjara hanya 3 bulan dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim, dikutip TribunJatim.com dari TribunJambi.com
Baca juga: Pengakuan Anak Kepala Dinas Aniaya Junior IPDN, Nasib Miris di Sel, Ayah Korban: Tidak Ada Damai
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Atas putusan hakim tersebut, Hari selaku JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Pasalnya putusan vonis tersebut karena ada kekhususan dengan terdakwa yang merupakan suku anak dalam.
"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir karena ada kekhususan dengan terdakwa inii adalah Suku Anak Dalam," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut, ayah korban asusila, Anang akhirnya nekat jalan kaki ke Jakarta demi bertemu Preside Jokowi meminta keadilan.
Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi (Unja) Dr Sahuri Lasmadi, menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, terkait perkara asusila anak di bawah umur, adalah cacat hukum.
Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Baca juga: Anak Tukang Urut di Madura Bela Ibunya yang Dilecehkan Pasien, Hotman Paris Angkat Suara: Gimana ini
Sidang yang digelar hari ini di PN Tebo dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.
Terdakwa juga dinyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Namun dalam sidang itu, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.
Menilai putusan tersebut, Sahuri mengatakan wajib hukumnya sesuai dengan KUHAP menghadirkan terdakwa dalam vonis.
Baca juga: Nasib Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah dan Paman hingga Kakak, 1 Orang Diperbolehkan Pulang
Menurutnya, jika perkara umum terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir tidak boleh diputuskan, banyak sekali yang dilanggar hakim ini.
Kalau diputus tapi terdakwa tidak hadir, itu cacat itu. Bukan perkara korupsi, bukan perkara kehutanan.
Ia juga menanggapi soal pertimbangan sosiologis atas putusan hakim yang membuat hukuman pelaku rendah.
Menurut Sahuri, pertimbangan sosiologis tidak ada secara hukum.
Namun, secara praktik di pengadilan, pertimbangan sosiologis dalam hal memberatkan dan meringankan memang ada.
Setelah viral, Anang ayah korban pelecehan itu sempat menceritakan niatnya.
Dalam pengakuanny kepada TribunJambi.com, Anang menemui Jokowi karena terdakwan pelaku hanya divonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).
Atas vonis itu jaksa menyatakan banding dan hingga kini masih berproses di Pengadilan Tinggi.
Anang juga mengungkapkan kekecewaannya terdakwa Budi hingga kini masih bebas berkeliaran karena penangguhan yang diberikan oleh pengadilan.
Anang mengaku telah bosan untuk menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang berusia 14 tahun itu.
Kisah lainnya juga viral.
Aksi ayah tato nama anak sendiri di tubuh tengah viral di media sosial.
Tak main-main, ayah tersebut menato nama putrinya sebanyak 667 kali.
Aksi ayah tato nama anak 667 kali inipun akhirnya mendapatkan rekor dunia.
Ayah tato nama anak itu bernama Mark Owens Evans.
Ia merupakan ayah yang berasal dari Inggris.
Mark Owen Evans menato nama putrinya di tubuhnya sebanyak 667 kali.
Baca juga: Anak Verny Hasan Nangis Denny Sumargo Bukan Ayah Kandung, Telanjur Bangga dan Percaya, Verny: Sorry
Evans awalnya mendapatkan rekor untuk tato dengan nama yang sama di tubuh terbanyak pada 2017.
Kala itu dia menato nama putrinya, Lucy, di punggungnya sebanyak 267 kali.
Namun, Evans kehilangan rekor tersebut pada 2020.
Sebab seorang warga Amerika, Diedra Vigil, memecahkan rekor tersebut dengan menato namanya sendiri sebanyak 300 kali.
Dilansir dari NDTV, menurut berita yang dikeluarkan oleh Guinness World Records, Evans bertekad untuk merebut kembali rekor itu.
Dan tanpa banyak ruang yang tersisa di punggungnya, dia memutuskan untuk membuat tato baru di pahanya.
Baca juga: Curhatan Ayah di Nganjuk, Putri Diduga Dikeluarkan dari Sekolah karena Dituduh Curi HP: Sakit Hati

Butuh waktu lima setengah jam untuk menyelesaikan 400 tato, dengan 200 tato di setiap kaki, kata Evan.
"Saya tidak sabar untuk mengklaim rekor ini dan mendedikasikannya untuk putri saya," katanya.
Dua seniman tato di Dexterity Ink di Wrexham bekerja selama satu jam untuk menyelesaikan seluruh bagian.
Evans mengatakan dia tidak berencana untuk memiliki anak lagi dengan istrinya, Katherine.
Namun, jika dia melakukannya, dia mengeklaim harus melakukan sesuatu yang lebih besar.
Ayah korban pelecehan
pelaku asusila bocah 13 tahun
divonis ringan 3 bulan penjara
Tebo Jambi
Ketua PN Tebo
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Pertemuan Dwi Hartono dan Ken Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bahas Bantu Palsu Rekening |
![]() |
---|
Imbas Minta Rp200 Ribu Dikasih Kakak Cuma 10.000, Adik Bakar Rumah, Sering Dimanja Orangtua |
![]() |
---|
Ulah Bajing Loncat Tak Sadar Maling 40 Pasang Seragam TNI, Celana Tentara Dijual Rp 15.000 |
![]() |
---|
Bukan Tak Mau Ikut Joget, Pasha Ungu Singgung Sadar Kamera Ketika Anggota DPR Bergoyang |
![]() |
---|
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.