Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Demi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, 5 Petugas Kebersihan Apartemen di Surabaya Nekat Curi Kabel AC

Demi bisa pesta miras dan foya-foya di malam tahun baru, 5 petugas kebersihan apartemen di Surabaya nekat curi kabel AC.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polsek Sukomanunggal
Lima pemuda ditangkap polisi usai mencuri kabel mesin pendingin udara air conditioner (AC) apartemen di Jalan Raya Darmo Permai III, Sukomanunggal, Surabaya, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kelakuan lima pemuda ini, tak dapat ditiru.

Sudah diberi pekerjaan sebagai petugas kebersihan (cleening service) apartemen, malah disalahgunakan untuk mencuri kabel mesin pendingin udara air conditioner (AC). 

Yang bikin jengkel, uang hasil menjual kumparan tembaga kabel AC curian tersebut, malah digunakan untuk berpesta miras menikmati malam pergantian tahun baru. 

Kelimanya ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, pada Selasa (9/1/2024).

Apartemen yang menjadi lokasi pencurian berada di Jalan Raya Darmo Permai III, Sukomanunggal, Surabaya

Pihak pengelola apartemen melaporkan masalah kehilangan beberapa benda inventaris apartemen tersebut ke SPKT Mapolsek Sukomanunggal, Sabtu (6/1/2024).

Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik mengatakan, kelima tersangka atas kasus tersebut adalah, JF (27) warga Simokerto, Surabaya, RK (19) warga Pabean Cantikan, Surabaya, M (19) dan AH (19) warga Bubutan, Surabaya. Lalu, LS (18) warga Tegalsari, Surabaya

Tersangka yang bertindak sebagai otak kejahatan kasus tersebut, berinisial JF.

Aksi pencurian kabel tersebut dilakukan pada Kamis (14/12/2023) hingga Kamis (4/1/2024). 

Baca juga: Aksi 3 Pemuda di Sumenep Madura Gasak Kabel PLN Sepanjang 906 Meter, Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus pencurian kabel tembaga AC di apartemen itu terbongkar setelah pihak manajemen berinisial KP membuat laporan ke SPKT Mapolsek Sukomanunggal, Sabtu (6/1/2024). 

"Si JF ini otaknya. Dilakukan hampir satu bulan, pencurian tersebut. Kasus terbongkar setelah pihak manajemen lapor ke kami," ujar Kompol Zainur Rofik, Rabu (24/1/2024). 

Kompol Zainur Rofik menerangkan, para tersangka menjalankan aksi pencurian dengan modus memanfaatkan situasi sepi di lingkungan apartemen untuk memotong instalasi pipa refrigent AC.

Para tersangka mencuri kumparan kabel tembaga di 200 lokasi sambungan instalasi AC apartemen. 

Kemudian, barang curian tersebut dijual seharga Rp 30 ribu per kilogram ke seorang penadah. 

"Akibat perbuatan para tersangka, nilai kerugian pihak apartemen ditaksir sekitar Rp 150 juta," pungkas Kompol Zainur Rofik

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, para tersangka membawa 5 kilogram setiap sekali beraksi. 

Barang hasil curian disimpan dalam wadah tas khusus yang telah dipersiapkan oleh para tersangka. 

Aksi kejahatan tersangka dilakukan hampir satu bulan mulai dari Kamis (14/12/2023) hingga Kamis (4/1/2024).

Barang hasil curian dijual ke penadah.

Keuntungannya dibuat berfoya-foya untuk menikmati momen malam pergantian tahun.

"Tidak ada motif dendam. Tersangka mencuri motif ekonomi dan memanfaatkan momen libur tahun baruan," ujar Iptu Jumeno Warsito

Kemudian di lain sisi, tersangka JF mengaku, dirinya nekat mencuri kabel bersama teman-temannya untuk mencari tambahan uang guna berfoya-foya menikmati malam pergantian tahun. 

"Uang habis untuk makan dan minum-minuman keras, buat tahun baruan," ungkap JF saat diinterogasi Kompol Zainur Rofik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved