Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pajak Karaoke di Kota Malang Naik Jadi 50 Persen, Pengusaha Khawatir Terjadi PHK

Bapenda Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para wajib pajak mengenai tarif baru di 2024. Sejumlah objek pajak mengalami kenaikan

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ilustrasi pajak Karaoke di Kota Malang naik 50 persen, pengusaha khawatir terjadi PHK 

Selama ini, lanjut Agus, kebanyakan tempat tempat karaoke sepi. Hanya ada satu atau dua tempat saja yang ramai.

Itupun didominasi oleh mahasiswa. Jika pajak naik, maka dampaknya adalah tarif karaoke naik dan dikhawatirkan membuat karaoke makin sepi.

Ia khawatir jika bisnis di sektor ini terus mengalami kesulitan, bukan tidak mungkin terjadi dampak negatif terhadap tenaga kerja. Yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). "Konsekuensi terburuk itu," terangnya.

Baca juga: Imbas Kenaikan Pajak, Inul Daratista Bakal Buka Warung, Singgung Pencitraan: Peluang Korupsi Lebar

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved