Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Libatkan Komunitas Motor, Ditlantas Polda Jatim Ajak Warga Tegur Pengguna Knalpot Brong

Ditlantas Polda Jatim mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa soal sosialisasi larangan knalpot brong 

"Artinya kami sangat berharap masyarakat bersama sama untuk berimpati ikut menegur, manakala ada perilaku pelanggaran lalu lintas yang menyimpang," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (6/1/2024). 

Karena sejatinya, lanjut Komarudin, pelanggaran atau perilaku menyimpang bukan hanya mengancam keselamatan diri si pengendara tapi juga mengancam pengguna jalan lain. 

Oleh karena itu, 'Mahameru Lantas' dengan ajakan bersama sama untuk berempati untuk mempersempit pelanggar dengan mengajak masyarakat untuk menegur manakala ada potens atau gangguan yang ada di jalan raya. 

"Tentu dengan kbersamaan kita untuk melakukan penataan edukasi, empati untuk kita sama sama kita menekan angka kecelakaan di jalan raya," jelasnya. 

"Dari itu semua di awal tahun 2024, kami mencoba mengawali berbagai program yang kita siapkan dari evaluasi yang telah kita lakukan, faktor-faktor mempengaruhi serta treatmen yang dibutuhkan kami telah merusumkan kegiatan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved