Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Mantan Anggota DPRD Jember Banting Setir Jadi Kades, Akui Lebih Leluasa Memimpin

Mantan Anggota DPRD Jember Banting Setir Jadi Kades, Akui Lebih Leluasa Memimpin

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Wasiso, Mantan Anggota DPRD Jember yang kini jadi Kepala Desa Sidomulyo Semboro. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Wasiso, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember periode 2014-2019 dariĀ  Partai Demokrat , memilih berhenti berkarier di partai politik.

Pria kelahiran 1968 kini memilih jalur poltik lain dan sekarang menjadi Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Jember, melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 silam.

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai anggota legislatif dan kini menduduki jabatan eksekutif. Wasiso mengaku keduanya sama-sama memiliki kenikmatan.

"Ya sama-sama enaknya, wong posisi pada dua jabatan ini muaranya bekerja untuk rakyat semua, " ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, bedanya Kepala Desa itu memiliki Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Sementara anggota legislatif tidak sampai diranah itu.

"Cuma kontrolnya anggota dewan itu laku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kalau Kades, kewenangannya hanya pada tingkat desa yang dipimpinnya saja,"

Sementarara untuk ukuran gaji, dia mengaku lebih besar anggota legislatif ketimbang Kapala Desa (Kades). Namun hal tersebut tergantung personalnya mengatur keuangannya.

"Tergantung bagaimana kita memenejemnnya, justru kami di Desa lebih banyak pengeluaran, ketimbang waktu jadi anggota dewan. Meskipun dana desa dari pusat itu besar, tetapi sudah dikunci semua, sekian persen untuk ini, untuk itu," kata Wasiso.

Namun saat terpilih menjadi Kades, dia mengaku tidak dibawa olah partai politik manapun. Sehingga tidak diminta iuran Parpol seperti saat menjadi anggota DPRD Jember dulu.

"Karena anggota dewan kan ikut gerbong, jadi iuran parpol juga ada. Waktu diera saya dulu, iurannya disepakati sebesar Rp.1.500.000 setiap bulan kepada Parpol," papar Wasiso.

Wasiso menjadi Kades, kewenangannya jauh lebih leluasa, dan tidak terkekang dengan kepentingan Parpol.

Sehingga, potensi untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sangat jauh.

"Kalau dewan tidak loyal terhadap partai, itu sudah ancaman (PAW). Tetapi kalau kepala desa kan tidak, semua dikembalikan ke masyarakat, selama warga menghendaki, berapa kalipun bisa tetap nyalon lagi," katanya.

Sebetulnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Wasiso mengaku telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk kedua kalinya.

"Bahkan dapat nomor urut 01, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Jember saat sudah Daftar Calon Sementara (DCS). Tetapi karena saat mau masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) , saya mengundurkan diri," katanya.

Mengingat, katanya, pihak keluarga tidak mendukung pencalonnya di percaturan poltik Pemilu 2019. Sehingga, dia mengaku dengan terpaksa mengundurkan diri.

"Mungkin ada pertimbangan lain dari kakak saya tertua. Yang tidak menghandaki kami maju diperode ke dua. Kemudian pada tahun 2019, ada aturan baru, untuk jadi Kades tidak harus berdomisili di desa tersebut, akhirnya saya mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Sudomulyo Kecamatan Semboro," urai Wasiso.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved