Berita Gresik
Pria di Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara usai Paksa Teman Berhubungan Badan, Modus Beli Es Krim
Pria di Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara usai Paksa Teman Berhubungan Badan, Modus Beli Es Krim
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Ahmad Ashari (39), warga Dusun Batang Gajah, Desa Drancang Kecamatan Menganti dihukum penjara selama 7 tahun akibat berhubungan badan dengan DZ (26) yang merupakan satu tempat kerja.
Modusnya, korban diiming-iming akan dibelikan es krim, namun dibelokkan ke proyek rumah kosong untuk disetubuhi.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Ashari terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Ashari selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Bagus Trenggono, Kamis (25/1/2024).
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan diantaranya hal yang memberatkan yaitu terdakwa merusak masa depan korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Baca juga: Aksi Nekat Bocah di Gresik, Hadang Truk Tronton di Tengah Jalan Berujung Mengenaskan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah yang menuntut terdakwa Ahmad Ashari agar dihukum penjara selama 8 tahun.
Selain itu, barang bukti kemeja lengan panjang warna biru, celana panjang warna abu-abu, celana dalam, sebuah BH, sebuah jilbab, sebuah celana pendek jeans dan sebuah kaos pendek dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5063 EJ dikembalikan kepada korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Ashari yang didampingi Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini dan Jaksa Nurul menyatakan menerima.
“Menerima yang mulia,” kata Dian.
Diketahui, kejadian tersebut pada 7 Juni 2023, pukul 16.30 WIB. Ketika itu hujan deras bersama DZ dan teman korban sedang menunggu hujan reda di dalam kantor pemasaran perumahan.
Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.
Setelah hujan reda, terdakwa memberikan uang kepada DZ untuk membeli es krim sendiri.
Namun, DZ tidak mau, sehingga terdakwa Ahmad Ashari mengantarkan DZ untuk membeli es krim dengan membonceng di motor Honda Scoopy, Nopol W 5063 EJ.
Ternyata, saat dalam perjalanan, terdakwa membawa korban DZ ke rumah kosong di Dusun Wringinkurung, Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti.
Di dalam rumah tersebut, terdakwa langsung mencium pipi korban dan memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah selesai hubungan badan, terdakwa mengancam kepada korban DZ, agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman-teman kerjanya.
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.