Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Niat Hati Ingin Jual Mobil yang Masih Dicicil di Leasing, Warga Probolinggo Malah Kena Tipu

Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, warga Probolinggo malah kena tipu, persekongkolan terkuak.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pelaku penggelapan mobil yang masih dicicil di leasing, NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, dan TE (41) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, Sabtu (27/1/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - IK (35) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, bernasib apes. 

Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, dia malah kena tipu. 

IK terkena bujuk rayu.

Mobil Honda Brio merah miliknya digelapkan oleh NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, kasus penggelapan ini bermula ketika korban dan pelaku sepakat untuk datang ke salah satu leasing untuk mengalihkan proses pembayaran kendaraan Honda Brio (oper kredit). 

Mengingat mobil milik korban masih dalam pembiayaan leasing.

"Karena tak ada rasa khawatir, korban sudah menyerahkan mobilnya ke pelaku tiga hari sebelum muncul kesepakatan mendatangi kantor leasing," katanya, Sabtu (27/1/2024). 

Penuhi kesepakatan, korban lantas mendatangi kantor leasing. 

Namun, setelah sekian lama korban menunggu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya. 

Baca juga: Didesak Istri Renovasi Kamar, Sopir di Surabaya Nekat Lakukan Aksi Tipu-tipu, Berujung Bui

Korban akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumah kontrakan pelaku. 

"Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, pelaku NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya. Tetapi pelaku tak menepati janji itu," paparnya. 

Beberapa hari berselang, korban mendapatkan kabar tak mengenakkan. 

Mobil miliknya digadaikan ke AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, sebesar Rp 35.000.000 melalui perantara TE (41) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo. 

"Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved