Berita Surabaya
Razia Anak Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan Pengunjung Positif Narkoba
Razia gabungan antara Pemkot Surabaya, BNN, bersama kepolisian terus dilakukan di Kota Pahlawan. Ini untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminal
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Razia gabungan antara Pemkot Surabaya, BNN, bersama kepolisian terus dilakukan di Kota Pahlawan. Ini untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminal dan kejahatan di masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira menjelaskan, pihaknya menggelar giat razia tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dengan menyasar penyalahgunaan narkotika. Juga, melakukan pengawasan anak-anak di bawah umur.
"Kami terus lakukan pengawasan, termasuk di tempat hiburan malam. Kami memastikan anak di bawah umur 18 tahun tidak boleh ada di tempat hiburan malam," kata Yudhis dikonfirmasi di Surabaya, Senin (29/1/2024).
Akhir pekan lalu misalnya, Pemkot melaksanakan giat di Jumat-Sabtu (26-27/1/2024). Pada razia tersebut, petugas merazia dua RHU di wilayah Surabaya Pusat dan mendapati lima orang positif narkoba.
Baca juga: Nasib Nahas Mahasiswi Saat Main ke Rumah Teman di Surabaya, Motor dan 2 Kresek Baju Kotor Hilang
Pada razia RHU tersebut, petugas awlanya melakukan screening tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya. Pada lokasi pertama, sebanyak 67 pengunjung melakukan tes urine.
Dari 67 pengunjung tersebut, 32 pengunjung perempuan, dan 35 pengunjung laki-laki. Kemudian pada lokasi kedua, BNN Kota Surabaya melakukan tes urine terhadap 72 laki-laki dan 27 perempuan. “Tanpa pengecualian semuanya kita lakukan pengecekan dan tes urine di tempat,” kata Yudhis.
Ia juga menyebut dari kedua lokasi tersebut terdapat 166 pengunjung yang dilakukan tes urine. Hasilnya, diketahui ada lima orang diantaranya positif Narkotika. Lokasi pertama diketahui 1 orang dan sisanya di lokasi kedua.
“Lima orang yang positif itu langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Yudhis.
Razia ini dilakukan jajaran Pemkot Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, bersama Polrestabes Surabaya. Petugas dari Pemkot Surabaya berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila.
Lalu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya.
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Sentra Ikan Bulak Surabaya, Tumpuk Utang Imbas Sepi Pengunjung
“Kami melihat usia. Mereka diwajibkan membawa kartu identitas,” jelas Yudhis.
Bagi para pengunjung yang tidak dapat menunjukkan KTP dalam bentuk fisik maupun bukti KTP elektronik,maka akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya guna menjalani pendataan lebih lanjut. "Sebisa mungkin saudaranya atau siapa yang bertanggung jawab untuk membawa KTP mereka,” kata Yudhis.
razia gabungan
Satpol PP Surabaya
BNN Kota Surabaya
anak di bawah umur
tempat hiburan malam
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.