Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Dibayarkan per Hari atau per Bulan? ini Rincian Nominalnya dan Tugas 

Petugas KPPS sudah mulai masa kerjanya 25 Januari 2024. Lantas gajinya per hari atau per bulan?

KPU Jatim
Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto 

TRIBUNJATIM.COM - KPPS adalah salah satu badan ad hoc Pemilu 2024 yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas KPPS sendiri sudah mulai masa kerjanya sejak 25 Januari 2024.

Ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS yang akan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai perannya.

Gaji KPPS 2024 per Hari atau per Bulan?

Dilansir laman kpu.go.id, gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta per masa kerja.

Gaji dibayarkan per bulan.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni satu bulan mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. 

Honor KPPS 2024 tersebut naik jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550.000 (ketua) dan Rp500.000 (anggota).

Baca juga: Rincian Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024, Jumlah Gajinya Naik Dibanding Pemilu 2019

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tugas Petugas KPPS 1-7

Para petugas KPPS Pemilu 2024 tidak bekerja setiap hari selama satu bulan penuh, melainkan terfokus pada hari H pemungutan suara pada 14 Februari.

Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024. (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Berikut tugas-tugas petugas KPPS, dikutip dari kompas.tv.

1. Tugas Ketua KPPS

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved