Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Dibayarkan per Hari atau per Bulan? ini Rincian Nominalnya dan Tugas 

Petugas KPPS sudah mulai masa kerjanya 25 Januari 2024. Lantas gajinya per hari atau per bulan?

KPU Jatim
Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto 

TRIBUNJATIM.COM - KPPS adalah salah satu badan ad hoc Pemilu 2024 yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas KPPS sendiri sudah mulai masa kerjanya sejak 25 Januari 2024.

Ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS yang akan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai perannya.

Gaji KPPS 2024 per Hari atau per Bulan?

Dilansir laman kpu.go.id, gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta per masa kerja.

Gaji dibayarkan per bulan.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni satu bulan mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. 

Honor KPPS 2024 tersebut naik jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550.000 (ketua) dan Rp500.000 (anggota).

Baca juga: Rincian Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024, Jumlah Gajinya Naik Dibanding Pemilu 2019

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tugas Petugas KPPS 1-7

Para petugas KPPS Pemilu 2024 tidak bekerja setiap hari selama satu bulan penuh, melainkan terfokus pada hari H pemungutan suara pada 14 Februari.

Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024. (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Berikut tugas-tugas petugas KPPS, dikutip dari kompas.tv.

1. Tugas Ketua KPPS

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

- Bertugas menandatangani surat suara.

- Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

- Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

- Menjumlahkan suara tidak sah.

- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
 
3. Tugas Anggota KPPS Keempat

- Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

- Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

- Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

- Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

- Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

- Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

- Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

- Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
 
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

- Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Untuk diketahui, tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved