Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Kota Blitar Lagi Proses Data Pindah Memilih Tahap 2 untuk 4 Kategori, Salah Satunya Penghuni LP

KPU Kota Blitar masih melayani permohonan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua untuk empat kategori calon pemilih.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar masih melayani permohonan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua untuk empat kategori calon pemilih hingga 7 Februari 2024.

Empat kategori pemilih yang bisa mengajukan permohonan pindah memilih tahap dua, yaitu, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP), pemilih sakit sedang rawat inap di rumah sakit, pemilih sedang menjalankan tugas dan pemilih terdampak bencana.

"Data DPTb tahap dua untuk empat kategori pemilih masih berproses sampai 7 Februari 2024," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Alasan Target Produksi Pabrik Gula PT RMI Rejoso Blitar 2024 Turun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Ninik mengatakan, data DPTb yang saat ini berproses untuk penghunii Lapas Blitar. Data pemilih di LP tidak bisa langsung dipindahkan, tapi harus melalui proses.

"Data pemilih di LP kami pilah dulu, tidak semua masuk, harus berproses apakah benar yang bersangkutan sudah terdaftar (di DPT) atau belum. Kalau belum terdaftar kami tidak bisa membantu pindah memilih, karena syarat utama mengurus pindah memilih harus masuk DPT," ujarnya.

Untuk data DPTb tahap pertama, kata Ninik sudah tercatat ada 646 calon pemilih yang pindah memilih masuk ke Kota Blitar dan ada 878 pemilih pindah memilih keluar dari Kota Blitar.

Data DPTb tahap pertama itu untuk sembilan kategori pemilih salah satunya pemilih yang sudah pindah domisili.

Baca juga: Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Libatkan Pemilih Disabilitas

Menurutnya, para pemilih yang mengurus pindah memilih pada tahap satu mayoritas karena sudah pindah domisili baik masuk di Kota Blitar maupun keluar dari Kota Blitar.

Proses pengurusan DPTb tahap pertama sudah berakhir pada 15 Januari 2024 lalu.

"Kenaikan data DPTb di Kota Blitar lumayan banyak sekitar 80 persen jika dibandingkan data awal. Karena memang di akhir-akhir permohonan banyak pemilih mengurus DPTb," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved