Berita Gresik
Modus Ajak Anak Daftar Sekolah SMA, Suami di Gresik Aniaya Mantan Istri, Dituntun 10 Bulan Penjara
Modus Ajak Anak Daftar Sekolah SMA, Suami di Gresik Aniaya Mantan Istri, Dituntun 10 Bulan Penjara
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Akhmad Syaiful Latif alias Syaiful (40), warga Jalan Sono, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Selasa (30/1/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gresik Arga Bramantyo Cahya S., terdakwa Akhmad Syaiful Latif terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1).
Akibat perbuatan terdakwa Syaiful, saksi korban yang merupakan mantan istrinya, mengalami luka lecet dan memar sesuai dalam visum et repertum Nomor 353/022/437.76.82/07/VII/2022 dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kurungan," kata Jaksa Arga Bramantyo.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikut. "Kami akan menyampaikan pembelaan besok pagi yang mulia," kata Supardi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M Aunur Rofiq menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pada Rabu (31/1/2024).
"Sidang dilanjutkan besok Rabu dengan agenda pledoi (Pembelaan)," kata M Aunur Rofiq.
Diketahui, perbuatan terdakwa Syaiful diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya yaitu Istining Rahmawati pada Juli 2023 di rumah mantan istri.
Terdakwa datang untuk mengajak anak daftar SMA Negeri, namun saat di dalam rumah, tiba-tiba terjadi dugaan penganiayaan sampai mengakibatkan luka-luka.
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.