Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Modus Ajak Anak Daftar Sekolah SMA, Suami di Gresik Aniaya Mantan Istri, Dituntun 10 Bulan Penjara

Modus Ajak Anak Daftar Sekolah SMA, Suami di Gresik Aniaya Mantan Istri, Dituntun 10 Bulan Penjara

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENGANIAYAAN - Terdakwa Akhmad Syaiful Latif alias Syaiful meninggalkan ruang sidang PN Gresik atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Akhmad Syaiful Latif alias Syaiful (40), warga Jalan Sono, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Selasa (30/1/2024). 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gresik Arga Bramantyo Cahya S., terdakwa Akhmad Syaiful Latif terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1). 

Akibat perbuatan terdakwa Syaiful, saksi korban yang merupakan mantan istrinya, mengalami luka lecet dan memar sesuai dalam visum et repertum Nomor 353/022/437.76.82/07/VII/2022 dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kurungan," kata Jaksa Arga Bramantyo. 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikut. "Kami akan menyampaikan pembelaan besok pagi yang mulia," kata Supardi. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M Aunur Rofiq menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pada Rabu (31/1/2024).

"Sidang dilanjutkan besok Rabu dengan agenda pledoi (Pembelaan)," kata  M Aunur Rofiq.

Diketahui, perbuatan terdakwa Syaiful diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya yaitu Istining Rahmawati pada Juli 2023 di rumah mantan istri. 

Terdakwa datang untuk mengajak anak daftar SMA Negeri, namun saat di dalam rumah, tiba-tiba terjadi dugaan penganiayaan sampai mengakibatkan luka-luka.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved