Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Pria Asal Tegal Jawa Tengah Tipu 3 Warga Pasuruan, Bawa Lari Uang Rp 34 Juta, Janjikan Pekerjaan

Pria Asal Tegal Jawa Tengah Tipu 3 Warga Pasuruan, Bawa Lari Uang Rp 34 Juta, Janjikan Pekerjaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan RW (30) warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan RW (30) warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Korps Bhayangkara menangkap yang bersangkutan setelah mendapatkan laporan dari Hanif, warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Ipda M Alif Fadillah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan ke korban, dan menjanjikan korbannya bisa diterima kerja di sebuah perusahaan di Sidoarjo,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Menurut Kanit, pelaku ini menawarkan pekerjaan satpam ke para korbannya.

Pelaku memberikan garansi ke para korbannya bahwa mereka akan diterima kerja.

Syarat utamanya adalah membayar sejumlah uang. Pelaku meminta uang ke para korbannya masing - masing Rp 5,5 juta.

Uang itu untuk memuluskan jalan korban.

“Pelaku menyebut uang itu sebagai garansi dan jaminan bahwa korban akan diterima kerja di perusahaan dan mendapatkan gaji dari sana,” ungkapnya.

Para korban ini pun tergiur dengan penawaran manis yang disampaikan pelaku.

Bagi korban, tawaran ini adalah peluang untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

“Pelaku ini menerima uang hampir Rp 34 juta lebih dari para korbannya. Uang itu digunakan untuk menjamin tiga orang bisa diterima bekerja disana,” terangnya.

Uang itu dikirimkan korban melalui rekening. Sehingga, kata dia, bukti - bukti transfer itu menjadi penguat ada transaksi penipuan dan penggelapan ini.

Dari hasil pemeriksaan, kata kanit, pelaku ini sebelumnya memang bekerja di perusahaan itu.

Namun, saat COVID-19, pelaku dikeluarkan dari perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved