Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Trenggalek Jalan di Tempat, Para Pihak Tak Ada yang Hadir

Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Trenggalek Jalan di Tempat, Para Pihak Tak Ada yang Hadir

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadjdi 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek tidak bisa diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek.

Alasannya, seluruh pihak yang diundang oleh Bawaslu dengan agenda klarifikasi tidak mengindahkan undangan tersebut.

Komisioner KPU Trenggalek, Farid Wadjdi mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah diregistrasi oleh Bawaslu Trenggalek setelah rapat formil dan materil terpenuhi.

Setelah kasus teregister, Bawaslu Trenggalek memutuskan untuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor.

"Sebanyak dua kali kita panggil, dan undangan sudah diterima secara patut, namun dari undangan klarifikasi tersebut tidak ada pihak yang hadir," ucap Farid, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: DPRD Nilai Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Trenggalek Keterlaluan, Ancam Pakai Bansos

Dengan ketidakhadiran para pihak tersebut, Bawaslu tidak bisa menggali keterangan untuk menguatkan laporan pelapor.

Padahal, menurut Farid, pihak pelapor seharusnya membuktikan dengan menyampaikan keterangan yang dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pelapor.

"Karena tidak hadir, maka tidak ada sesuatu yang digali untuk disesuaikan dengan alat bukti yang ada, dengan demikian laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan," lanjutnya.

Padahal jika pelapor hadir, maka keterangannya bisa dijadikan petunjuk yang bisa menjadi bahan pembahasan Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian serta Bawaslu.

"Kita sudah lakukan rapat pleno bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke penyidikan," tegasnya.

Bawaslu sendiri sebenarnya telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut sebelum adanya laporan.

Namun Bawaslu mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti maupun saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya beredar rekaman suara yang diduga Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan yang meminta masyarakat untuk memilih caleg tertentu.

Jika tidak, maka pihaknya akan mencabut bantuan sosial yang selama ini disalurkan ke masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved