Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro Dibebaskan dari Tahanan: Tidak Tepat

Sidang perkara pencurian ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap eksepsi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Suyatno saat jalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sidang perkara pencurian ayam Bu Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap sidang pembacaan eksepsi, Rabu (31/1/2024) siang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Muhammad Hanafi Kuasa Hukum Mbah Suyatno mengemukakan beberapa hal dalam eksepsinya. Intinya, pihaknya keberatan dan menolak dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara ini.

Hanafi sapaannya menyebut, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak tepat dan kuat. Tak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP secara cermat dan lengkap.

"Dalama dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa (Suyatno, red) sebagaimana ada di Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP," ujarnya, Rabu (31/1/2024) siang.

Paling utama, tandas Hanafi, dalam dakwaan JPU tidak disebutkan adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian ayam jago milik Siti Kholifah yang dituduhkan kepada Suyatno.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Gunakan Hati Nurani Tangani Kasus Ayam Bu Kades dengan Kakek : Tunggu Fakta Sidang

Mengacu hal tersebut, Hanafi memohon majelis hakim PN Bojonegoro menerima eksepsi pihaknya lantas menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro atas perkara pidana yang menjerat Suyatno ini dibatalkan.

"Kami juga memohon agar terdakwa (Suyatno, red) dibebaskan dari tahanan. Harkat, martabat, dan nama baik terdakwa juga harus dipulihkan," tegas pengacara empat daftar jadi caleg DPRD Bojonegoro 2024 dari Partai Demokrat tersebut.

Dekry Wahyudi selaku JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago Siti Kholifah ini belum dapat dimintai keterangan. Kamis (1/2/2024) besok, majelis hakim menjadwalkan dia mengikuti sidang lanjutan dengan agenda menanggapi eksepsi.

Untuk diketahui, saat ini Suyatno memang ditahan. Kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang sehari-harinya bertani itu dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (10/1/2024) kemarin.

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, ada alasan tertentu mengapa Mbah Suyatno ditahan. Alasan tertentu itu semisal untuk memastikan Suyatno terkawal dengan baik pada masa sidang perkara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyatno dijerat hukum sebab dituding mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah pada awal November 2022.

Baca juga: Sosok Mbah Suyatno, Dituding Curi Ayam Jimat Bu Kades di Bojonegoro, Siti Kholifah: Ada Ciri Khas

Suyatno sempat diajak berdamai oleh Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Syaratnya, Suyatno harus mengakui telah mencuri. Namun, Suyatno menolak. Biar pun diberi Rp 1 miliar agar mengaku lalu berdamai, Suyatno enggan.

Akhirnya, pada akhir November 2022, Suyatno dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Di Polres Bojonegoro, perkara pencurian ayam jago ini coba didamaikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun, gagal.

Suyatno dan Siti Kholifah keukeuh enggan berdamai. Akhirnya perkara ini dilimpah ke Kejari Bojonegoro Maret 2023. Di Kejari Bojonegoro, para jaksa kejari setempat juga berupaya mendamaikan perkara pencurian ayam jago ini. Namun, gagal pula.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved