Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro Dibebaskan dari Tahanan: Tidak Tepat

Sidang perkara pencurian ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap eksepsi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Suyatno saat jalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sidang perkara pencurian ayam Bu Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap sidang pembacaan eksepsi, Rabu (31/1/2024) siang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Muhammad Hanafi Kuasa Hukum Mbah Suyatno mengemukakan beberapa hal dalam eksepsinya. Intinya, pihaknya keberatan dan menolak dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara ini.

Hanafi sapaannya menyebut, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak tepat dan kuat. Tak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP secara cermat dan lengkap.

"Dalama dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa (Suyatno, red) sebagaimana ada di Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP," ujarnya, Rabu (31/1/2024) siang.

Paling utama, tandas Hanafi, dalam dakwaan JPU tidak disebutkan adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian ayam jago milik Siti Kholifah yang dituduhkan kepada Suyatno.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Gunakan Hati Nurani Tangani Kasus Ayam Bu Kades dengan Kakek : Tunggu Fakta Sidang

Mengacu hal tersebut, Hanafi memohon majelis hakim PN Bojonegoro menerima eksepsi pihaknya lantas menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro atas perkara pidana yang menjerat Suyatno ini dibatalkan.

"Kami juga memohon agar terdakwa (Suyatno, red) dibebaskan dari tahanan. Harkat, martabat, dan nama baik terdakwa juga harus dipulihkan," tegas pengacara empat daftar jadi caleg DPRD Bojonegoro 2024 dari Partai Demokrat tersebut.

Dekry Wahyudi selaku JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago Siti Kholifah ini belum dapat dimintai keterangan. Kamis (1/2/2024) besok, majelis hakim menjadwalkan dia mengikuti sidang lanjutan dengan agenda menanggapi eksepsi.

Untuk diketahui, saat ini Suyatno memang ditahan. Kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang sehari-harinya bertani itu dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (10/1/2024) kemarin.

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, ada alasan tertentu mengapa Mbah Suyatno ditahan. Alasan tertentu itu semisal untuk memastikan Suyatno terkawal dengan baik pada masa sidang perkara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyatno dijerat hukum sebab dituding mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah pada awal November 2022.

Baca juga: Sosok Mbah Suyatno, Dituding Curi Ayam Jimat Bu Kades di Bojonegoro, Siti Kholifah: Ada Ciri Khas

Suyatno sempat diajak berdamai oleh Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Syaratnya, Suyatno harus mengakui telah mencuri. Namun, Suyatno menolak. Biar pun diberi Rp 1 miliar agar mengaku lalu berdamai, Suyatno enggan.

Akhirnya, pada akhir November 2022, Suyatno dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Di Polres Bojonegoro, perkara pencurian ayam jago ini coba didamaikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun, gagal.

Suyatno dan Siti Kholifah keukeuh enggan berdamai. Akhirnya perkara ini dilimpah ke Kejari Bojonegoro Maret 2023. Di Kejari Bojonegoro, para jaksa kejari setempat juga berupaya mendamaikan perkara pencurian ayam jago ini. Namun, gagal pula.

Siti Kholifah dan Suyatno benar-benar tak ingin berdamai. Keduanya tetap ingin lalui jalur hukum saja. Berikutnya, perkara ini pun dilimpahkan ke PN Bojonegoro Desember 2023 untuk disidangkan dan dapat kepastian hukum.

Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, sidang perkara ini masuki persidangan perdana. Agendanya pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, Suyatno disebut mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Harga ayam jago itu Rp 4,5 juta.

Suyatno dijerat Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penasehat hukum Suyatno yakni Hanafi dan anak Suyatno menyatakan, Suyatno dipidana sebab tuduhan saja.

Dia menyebut, ayam jago yang dibeli lalu dijual Suyatno itu bukan ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago itu dibeli di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu lalu menjualnya di Pasar Temayang seharga Rp 120 ribu. Tidak ada kliennya melakukan pencurian.

M. Agus Nur Eko Prasetyo selaku anak kandung Suyatno mengatakan hal serupa. Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah meyakini ayam jagonya dicuri Suyatno. Ayam jago dikuasai Suyatno, persis dengan ayam jagonya yang hilang.

Terkait harga ayam jagonya yang berharga fantastis mencapai Rp 4,5 juta dan pihaknya memasukan nilai itu dalam perkara, Kholifah sapaannya mengatakan, ayam jagonya itu istimewa atau bukan sembarang ayam.

Dia menyebut, ayam jago itu bak "jimat" yang membawa keberuntungan baginya. Ayam jago itu, ungkap dia, berjasa baginya dalam memenangi Pilkades Pandatoyo beberapa tahun lalu sehingga kini dia bisa menjadi Kades Pandantoyo.

Saking sakralnya ayam jago itu, Kholifah juga menerangkan, dirinya harus berpuasa selama 40 hari agar bisa mendapat ayam jago itu dari salah seorang guru spiritualnya jelang Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved