Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tujuh Anggota Pengawas TPS di Bojonegoro Dicoret, Ada yang Tak Bisa Operasikan Ponsel

Tujuh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro dicoret.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Para Pengawas TPS di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro saat dilantik Senin (22/1/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tujuh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro dicoret.

Satu anggota pengawas TPS dicoret sebab sibuk bekerja dan tak ikut pelantikan. Dia Pengawas TPS dari Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Sementara enam anggota Pengawas TPS lainnya dicoret pasca pelantikan. Dua anggota Pengawas TPS dari Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Empat anggota Pengawas TPS lainnya yang dicoret berasal dari Kecamatan Kapas, Malo, Ngraho, dan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Moch. Zaenuri. Lima dari tujuh anggota Pengawas TPS yang dicoret sebab sibuk kerja.

"Dua anggota Pengawas TPS lainnya dicoret  karena alasan lain," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Baru Bulan Januari, Ada 46 Ular Piton Masuk ke Pemukiman Warga Bojonegoro, Musim Hujan Jadi Sebab

Dua anggota Pengawas TPS dicoret dengan alasan lain itu, terang Zaenuri sapaannya, berasal dari Kecamatan Dander dan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

"Satu Pengawas TPS dari Kecamatan Dander dicoret sebab merupakan istri anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red)" jelasnya.

Sesuai regulasi, terang mantan Ketua Bawaslu Bojonegoro ini, anggota Pengawas TPS tak boleh memiliki hubungan pernikahan dengan anggota KPPS.

"Sebab, dikhawatirkan nanti ada konflik kepentingan di TPS," ungkap Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat itu.

Sementara itu, lanjut Zaenuri, satu anggota Pengawas TPS lainnya dicoret dengan alasan lain berasal dari Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

"Satu anggota Pengawas TPS asal Kecamatan Malo ini tak bisa mengoperasikan HP. Sebab itu dia dicoret," ungkapnya.

Baca juga: Bukan Sembarang Ayam Milik Bu Kades di Bojonegoro, Jimat Keberuntungan, Siti Kholifah: Puasa 40 Hari

Terkini, tujuh posisi anggota KPPS yang ditinggalkan itu sudah terisi dua posisi. Menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Yang mengganti adalah pendaftar Pengawas TPS yang waktu seleksi rankingnya di bawah (Pengawas TPS, red) yang dicoret," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved