Pemilu 2024
Kisah Driver Ojol dan ART yang Nekat Maju Meski Modal Kampanye Minim: Sering Dimintai Sembako
Kisah calon anggota legislatif (Caleg) yang berasal dari profesi ojek online dan juga Asisten Rumah Tangga (ART).
"Soal kalah menang itu Wallahualam. Insya Allah nggak stres. Kalau budget saya minim, memang bisanya segitu," tambahnya.
Sejauh ini Yuni hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk modal kampanyenya.
Uang itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci dan kalender.
"Ya pokoknya kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta, cuma kalau sama tes seperti itu bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni.
Yuni mengaku mendapatkan modal untuk membuat APK dengan menyisihkan sedikit gajinya sebagai PRT.
Yuni pun mengibaratkan dirinya sebagai "caleg dhuafa" lantaran tidak memiliki modal besar untuk berkampanye.
"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap dia.
Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Ya memang saat ini kan kita sedang memperjuangkan RUU PPRT yang sudah 20 tahun masih juga gak ada kabar yang buat kita para PRT. Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.
Menurut Yuni, saat ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan hal itu dinilai belum cukup.
"Ketika kita punya masalah, UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk melindungi PRT," ujar dia.
Di sisi lain, ia menilai RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada PRT saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau majikannya.
"Itu UU yant mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.
Ojol Jadi Caleg
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.