Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

800 Warga Bendul Merisi Resah Tak Bisa Miliki Tanah, AH Thony : Jangan Persulit yang jadi Hak Warga

800 Warga Bendul Merisi Resah Tak Bisa Miliki Tanah, AH Thony : Jangan Persulit yang jadi Hak Warga

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Peduli - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga di Kampung Bendul Merisi Jaya, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat (2/2/2024). Kampung ini ditempati warga mulai tahun 1992 silam. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setidaknya 800 KK yang menempati Kampung Bendul Merisi Jaya, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, saat ini resah.

Masa depan mereka yang sudah menghuni kampung itu selama 30 tahun dipertaruhkan. Kepemilikan tanah kampung mereka terancam.

Impian mereka untuk tetap tinggal di kampung itu masih belum nyata.

Tidak saja mengusik ketenangan warga, tapi mereka juga memikirkan masa depan keluarga dan anak-anaknya.

"Bagaimana nasib anak cucu kami. Kami sudah sejak 1992 tinggal di sini. Tapi sampai saat ini kami tidak bisa mengajukan sertifikat tanah," ungkap Muchammad Cholil, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Siasat Licik Pencuri Motor Beraksi di Apotek Bendul Merisi Surabaya, Pegawai Shift Malam Jadi Korban

Situasi tersebut menjadikan persoalan warga sulit. Sebab, riwayat tanah yang saat ini ditempati ratusan KK itu statusnya belum ada pemilik dan masih berstatus tanah milih negara.

Warga juga membayar PBB. Pajak ini juga atas nama warga. Situasi ini yang mendorong warga menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony

Mereka ingin hak atas kepemilikan tanah yang sudah puluhan tahun jadi perkampungan dan permukiman warga.

Sejarah Tanah

Lahan dengan luasan satu kampung Bendul Merisi Jaya RW 12 itu hingga saat ini diklaim milik Pertamina. Warga yang secara faktual berada di kampung tersebut puluhan tahun tidak bisa berbuat banyak untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Sudah puluhan tahun mereka menempati lahan yang kini jadi perkampungan padat penduduk itu. Sejarah lahan di kampung tersebut bermula pada sekitar 40 tahun lalu.

Pada sekitar 1965, lahan tersebut adalah milik negara, saat PT Shell Indonesia atau sekarang Pertamina mendapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk instalasi minyak. Bukan surat hak milik (SHM). Namun pada 1992, SHGB itu tidak diperpanjang.

Pemerintah pun membentuk panitia penyelesaian tanah di Bendul Merisi tersebut. PT Shell Indonesia atau Pertamina juga tidak memasukkan wilayah Bendul Merisi Jaya RW 12 itu sebagai aset Pertamina. Sampai akhirnya warga tetap tinggal di wilayah itu hingga saat ini.

Tidak hanya mendapat KTP di alamat yang sama, mereka juga membayar pajak di lahan yang mereka tinggali. 

Warga berharap ada solusi terbaik atas masa depan kampung Bendul Merisi Jaya tersebut. "Kami juga sudah ada lembaga RT dan RW. Bukan RT 00 atau RW 00," ungkap Cholil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved