Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

800 Warga Bendul Merisi Resah Tak Bisa Miliki Tanah, AH Thony : Jangan Persulit yang jadi Hak Warga

800 Warga Bendul Merisi Resah Tak Bisa Miliki Tanah, AH Thony : Jangan Persulit yang jadi Hak Warga

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Peduli - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga di Kampung Bendul Merisi Jaya, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jumat (2/2/2024). Kampung ini ditempati warga mulai tahun 1992 silam. 

Situasi ini mendorong Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony untuk peduli dan memperjuangkan nasib ratusan warga Bendul Merisi Jaya.

Politisi Gerindra ini memfasilitasi warga untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Karena menurutnya, warga mempunyai data-data yang dapat dijadikan rujukan.

"Saya melihat data-data yang ada di masyarakat itu bisa dijadikan petunjuk kalau tanah itu adalah tanah negara. Apalagi warga yang tinggal di situ punya identitas. Mereka juga membayar PBB. Warga berhak mengajukan hak kepemilikan tanah," kata Thony yang Jumat (2/2/2024) lalu turun langsung ke lokasi kampung.

Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, disebutkan bahwa siapa pun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus menerus atau turun-menurun, mereka dapat mengajukan hak milik.

Bahkan pemerintah juga sudah memiliki kebijakan lain terkait pertanahan yang digaungkan presiden sejak 2018 melalui program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 

"Warga itu ada yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun terus menerus. Idealnya, mereka mestinya bisa mengajukan kepada negara terhadap tanah-tanah yang ditempati. Pemerintah harus mempermudah. Jangan mempersulit," kata Thony.

Mengingat saat ini faktnya warga lah yang menempati lahan tersebut. Mereka juga yang mempunyai hak pertama untuk mendapat prioritas hak atas tanah tersebut. Tentu dengan prosedur baku dengan membayar tanah tersebut sesuai ketentuan. Bukan berdasarkan makelar di lingkungan pemerintah.

"Saya minta siapa pun untuk tidak membelokkan prosedur baku. Supaya masalah masyarakat ini tidak berkepanjangan dan ada kepastian hukum," pungkas Thony. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved