Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik, PKPU Belum Direvisi Sudah Terima Berkas

Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024). Ia dinilai langgar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Pemilu Selalu Digelar Setiap Rabu, Mulai 2009 hingga Kini, KPU Beri Penjelasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved