Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemilih Dilarang Memfoto dan Rekam saat Mencoblos di Pemilu 2024, Sanksi Menanti, Denda Rp12 Juta

Masyarakat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah aturan diberlakukan saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) nanti.

Di antaranya, masyarakat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara.

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Baca juga: CEK FAKTA: Prabowo Sebut Indonesia Cuma Punya 92 Fakultas Kedokteran, Menkes Pernah Ungkap Datanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved