Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemilih Dilarang Memfoto dan Rekam saat Mencoblos di Pemilu 2024, Sanksi Menanti, Denda Rp12 Juta

Masyarakat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (31/1/2024). 

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Masyarakat Bisa Nikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Cek!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Memfoto dan merekam bisa jadi masalah baru

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan kepentingan apa yang membuat pemilih melakukan dokumentasi.

Sebab, jika sudah melanggar asas kerahasiaan, dia menilai akan melahirkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Misalnya, kata Hasyim, saat perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih yang dilaporkan kepada masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.

"Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasikan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya.

Di sisi lain, saat pemilih mengunggah pilihannya dan berkembang menjadi viral, mereka akan kerepotan memberikan klarifikasi.

"Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," beber Hasyim.

Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.

"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved